Lampung Utara : Sebanyak 14 dari 67 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan berhenti beroperasi. Sepuluh unit telah dicabut izin operasionalnya, sementara empat lainnya tidak lagi berjalan meski belum menerima surat pencabutan.
Ketua Satgas Pengawasan dan Pembinaan MBG Lampung Utara, Mat Sholeh, menyatakan penghentian tersebut mengacu pada instruksi Badan Gizi Nasional (BGN).
“Sepuluh SPPG sudah dicabut dan ditutup sementara. Empat lainnya belum menerima surat resmi, tetapi sudah tidak beroperasi,” kata Mat Sholeh, Senin (4/5/2026).
Penutupan SPPG tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Abung Surakarta, Sungkai Selatan, Tanjung Raja, Kotabumi Selatan, Bukit Kemuning, dan Abung Tinggi. Adapun unit yang berhenti tanpa pencabutan resmi berada di wilayah Hulu Sungkai, Abung Tengah, dan Abung Timur.
Penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP). Sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan teknis, seperti tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, ditemukan makanan yang dinilai tidak layak konsumsi dalam pelaksanaan program.
Temuan tersebut menunjukkan persoalan pada aspek pengawasan dan kesiapan pelaksana di tingkat lapangan. Padahal, MBG merupakan program yang menyasar kelompok rentan dan bergantung pada jaminan kualitas pangan.
Di sisi lain, penutupan 14 SPPG berdampak langsung pada lebih dari 20 ribu penerima manfaat di Lampung Utara yang untuk sementara tidak mendapatkan layanan.
Mat Sholeh menyatakan penegakan standar menjadi prioritas dalam pelaksanaan program. “Kalau tidak sesuai SOP, tentu harus dihentikan. Ini menyangkut kualitas gizi masyarakat,” ujarnya.
Program MBG merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Namun, gangguan operasional di daerah menunjukkan tantangan dalam implementasi, terutama terkait kepatuhan terhadap standar dan sistem pengawasan.
Pemerintah daerah bersama Satgas MBG diharapkan segera melakukan evaluasi dan pembinaan agar layanan dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan aspek kualitas dan keamanan pangan.
(Ipul/Ayi)























