Lampung Utara : Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Kabupaten Lampung Utara hingga awal Mei 2026 tercatat mencapai Rp396,49 miliar atau 32,60 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1,216 triliun.
Capaian tersebut dinilai masih membutuhkan percepatan agar program pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Berdasarkan data Sistem Informasi Monitoring Transfer ke Daerah (SIMTRADA) per 6 Mei 2026, sejumlah komponen penyaluran masih menunjukkan progres rendah. Salah satunya Dana Bagi Hasil (DBH) yang baru terealisasi Rp1,84 miliar dari pagu Rp8,32 miliar atau sekitar 22,13 persen.
Meski demikian, beberapa sektor telah menunjukkan capaian positif. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kabupaten/kota terealisasi 25 persen, begitu pula DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 OP. Sementara itu, DBH kehutanan dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) bahkan telah mencapai 100 persen, meskipun dengan nilai anggaran yang relatif kecil.
Di sisi lain, masih terdapat sejumlah pos yang belum bergerak, termasuk DBH Perkebunan Sawit yang hingga kini belum terealisasi sama sekali. Kondisi tersebut menjadi perhatian penting karena dana transfer pemerintah pusat memiliki peran strategis dalam menopang pembangunan daerah dan roda perekonomian masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara, Iskandar Helmi, mengatakan realisasi TKDD saat ini masih berjalan sesuai tahapan penyaluran dan mekanisme dari pemerintah pusat.
“Realisasi TKDD Kabupaten Lampung Utara sampai dengan 6 Mei 2026 telah mencapai 32,60 persen. Kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta OPD terkait agar proses penyaluran dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, beberapa komponen anggaran yang masih rendah realisasinya disebabkan proses administrasi dan verifikasi yang belum rampung.
“Untuk sejumlah pos yang realisasinya masih rendah ataupun belum terserap, saat ini masih dalam tahapan verifikasi, pemenuhan persyaratan administrasi, serta menunggu jadwal penyaluran dari kementerian terkait. Kami optimistis realisasi akan meningkat pada triwulan berikutnya,” katanya.
Menurut Iskandar, percepatan realisasi TKDD sangat penting karena berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga perputaran ekonomi masyarakat di daerah.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemerintah desa agar segera menuntaskan dokumen pendukung penyaluran anggaran.
“Dana yang sudah dialokasikan harus segera dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Lampung Utara,” pungkasnya.
(Ipul/Ayi)























