ASN Pemprov Lampung Diduga Terlibat Distribusi Ilegal Minyakita, Polisi Lakukan Pendalaman

Bandar Lampung : Dugaan penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita kembali mencuat di Lampung. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ALS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dikabarkan diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penyaluran minyak subsidi di luar ketentuan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, ALS diamankan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung dalam sebuah operasi di kawasan Rajabasa Kamis, (22/5/ 2026). Dalam kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah kemasan minyak goreng subsidi Minyakita dan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi.

banner 728x90

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyaluran minyak goreng subsidi yang tidak sesuai mekanisme resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan pengecekan di lokasi yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan stok minyak goreng subsidi yang diduga akan diedarkan di luar jalur distribusi resmi. Kendaraan operasional yang berada di lokasi turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Belum ada penjelasan resmi mengenai peran ALS maupun status hukumnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena Minyakita merupakan program pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga minyak goreng di masyarakat. Dugaan penyimpangan distribusi dinilai berpotensi memengaruhi ketersediaan barang di pasar serta mengganggu stabilitas harga kebutuhan pokok.

Saat dikonfirmasi, Humas Polresta Bandar Lampung AKP Nila Dinnata membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci karena proses penyelidikan masih berlangsung.

“Masih pendalaman, Mas,” kata Nila saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung mengenai informasi keterlibatan ASN tersebut.
(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *