Hamartoni Jelaskan Soal Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI: Tanpa Terobosan, Perbaikan Jalan Butuh Waktu Bertahun-tahun

Lampung Utara : Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis menyampaikan terkait keputusan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajukan pinjaman senilai Rp140 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Menurut dia, kebijakan itu bukan diambil secara tergesa-gesa, melainkan setelah melalui kajian fiskal, analisis risiko, hingga pembahasan bersama DPRD.

banner 728x90

Hamartoni mengatakan pinjaman tersebut merupakan pilihan yang diambil di tengah kemampuan APBD yang dinilai tidak lagi mampu mengejar kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan. Jika hanya mengandalkan anggaran rutin daerah, perbaikan jalan harus dilakukan secara bertahap dalam waktu yang panjang, sementara kerusakan jalan terus bertambah setiap tahun.

“Keterbatasan kapasitas fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu kami memilih terobosan pembiayaan yang tetap terukur, aman, dan bertanggung jawab,” kata Hamartoni dalam sambutannya pada penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah bersama PT SMI, di Jakarta Senin (27/7/2026) kemarin.

Ia menjelaskan dana pinjaman Rp140 miliar akan difokuskan untuk peningkatan dan rehabilitasi 17 ruas jalan kabupaten yang menjadi prioritas pelayanan masyarakat dan penggerak ekonomi.

Hamartoni memaparkan kondisi fiskal Kabupaten Lampung Utara masih tergolong rendah dengan rasio kapasitas fiskal sebesar 0,022. Kondisi itu, menurut dia, membuat ruang belanja pembangunan sangat terbatas karena APBD juga harus membiayai sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta pelayanan pemerintahan.

Di sisi lain, kondisi infrastruktur jalan terus mengalami penurunan. Data pemerintah daerah menunjukkan tingkat kemantapan jalan kabupaten turun dari 46,67 persen pada 2025 menjadi 44,12 persen pada 2026. Artinya, lebih dari separuh jaringan jalan kabupaten masih berada dalam kondisi belum mantap dan membutuhkan penanganan.

Menurut Hamartoni, apabila kondisi tersebut dibiarkan, biaya logistik masyarakat akan semakin tinggi, distribusi hasil pertanian terhambat, akses pendidikan dan layanan kesehatan semakin sulit, serta biaya perbaikan pada masa mendatang justru akan semakin besar.

Ia menegaskan pemerintah telah menghitung kemampuan daerah untuk mengembalikan pinjaman.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Kabupaten Lampung Utara mencapai 4,8 atau berada di atas batas minimal yang dipersyaratkan, sehingga dinilai masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran tanpa mengganggu keberlanjutan APBD.

“Pemerintah tidak ingin pinjaman ini menjadi beban. Justru pinjaman harus menjadi instrumen pembangunan yang produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.

Hamartoni menilai pembangunan jalan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi. Jalan yang lebih baik diharapkan memperlancar distribusi hasil pertanian, memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM, mempercepat akses menuju sekolah dan fasilitas kesehatan, serta membuka peluang investasi.

Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan upaya menekan angka kemiskinan di Lampung Utara yang masih menjadi salah satu yang tertinggi di Provinsi Lampung.

Menurut dia, infrastruktur yang memadai akan membuka akses masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, dan pusat-pusat ekonomi.

Meski demikian, Hamartoni menegaskan seluruh penggunaan dana pinjaman akan diawasi secara ketat. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memastikan setiap proyek selesai tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.

“Keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari berapa kilometer jalan yang dibangun, tetapi dari dampaknya terhadap penurunan biaya transportasi, meningkatnya aktivitas ekonomi, membaiknya akses pelayanan publik, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” kata Hamartoni.

Penandatanganan perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan PT SMI menjadi penanda dimulainya skema pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan fiskal daerah. Kebijakan tersebut sebelumnya sempat memicu perdebatan publik, namun pemerintah memastikan seluruh proses telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *