PTSL Lampung Utara: 663 Sertifikat Rampung, 508 Sudah Elektronik, Ditargetkan Tuntas Desember

LAMPUNG UTARA: Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lampung Utara terus dikebut. Dari kuota 1.013 bidang yang ditetapkan untuk 2026, sebanyak 663 sertifikat telah selesai dicetak, sementara 508 di antaranya sudah dalam bentuk sertifikat elektronik.

Kepala ATR/BPN Lampung Utara, Mety Ratna Kandia, mengatakan penyelesaian ratusan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

banner 728x90

Menurut dia, seluruh kuota PTSL tahun ini tersebar di sejumlah wilayah Lampung Utara berdasarkan hasil pemetaan dan penetapan lokasi yang dilakukan BPN.

“Untuk tahun 2026 kita mendapat kuota 1.013 sertifikat melalui program PTSL. Sampai Agustus ini sudah 663 yang selesai, dan 508 sudah cetak elektronik,” kata Mety, Rabu (12/8/2026).

Ia memastikan proses tidak berhenti pada capaian sementara tersebut. ATR/BPN Lampung Utara menargetkan seluruh kuota 1.013 bidang dapat diselesaikan sebelum penghujung Desember 2026.

Menurutnya, percepatan dilakukan dengan menyesuaikan tahapan pekerjaan berdasarkan data dan pemetaan bidang tanah yang menjadi sasaran PTSL.

Di sisi lain, BPN Lampung Utara juga menyoroti persoalan biaya yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dalam pengurusan sertifikat.

Mety mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk bidang tanah yang masuk dalam program PTSL.

Dalam skema tersebut, BPHTB untuk peserta PTSL telah dihapuskan sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pembayaran tersebut dalam proses program.

Namun, kewajiban tersebut dapat kembali diperhitungkan setelah sertifikat terbit, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu langkah untuk meringankan masyarakat, khususnya pemohon yang mengikuti program sertifikasi tanah secara massal.

Selain percepatan penerbitan sertifikat, BPN Lampung Utara juga mulai memperketat sistem penjadwalan pengukuran tanah.
Mety menjelaskan, pengukuran kini dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. Pemohon diminta tidak mengajukan permintaan pengukuran terlalu jauh dari waktu pelaksanaan.

Sebagai contoh, apabila pemohon mendapatkan jadwal pengukuran satu bulan mendatang, pengajuan untuk pencatatan jadwal sebaiknya dilakukan sekitar tiga hari sebelum waktu yang ditentukan.

Langkah tersebut dilakukan agar jadwal pengukuran lebih pasti dan pelayanan di lapangan dapat berjalan tertib.

“Sekarang pengukuran sudah terjadwal. Tiga hari sebelumnya sudah dilaporkan atau didaftarkan, sehingga ada kepastian jadwal,” jelasnya.

Menurut Mety, pola tersebut diperlukan agar petugas dapat mengatur agenda pengukuran secara lebih efektif sekaligus menghindari penumpukan permohonan.

Sementara itu, terkait instruksi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai percepatan proses balik nama sertifikat maksimal lima hari, BPN Lampung Utara menyatakan siap menjalankannya.

Mety menegaskan, proses balik nama dapat diselesaikan paling lama lima hari sepanjang seluruh persyaratan dan dokumen pemohon telah lengkap.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa hitungan lima hari tersebut baru dimulai setelah berkas lengkap diterima Kantor BPN, bukan sejak pemohon pertama kali mengurus dokumen melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Kalau berkas sudah masuk ke kantor kami dan persyaratannya lengkap, paling lama lima hari selesai sesuai instruksi Pak Menteri,” tegas Mety.

Dengan demikian, proses yang berlangsung sebelum berkas diterima BPN, termasuk tahapan pemohon mengurus akta melalui PPAT, tidak masuk dalam hitungan waktu lima hari tersebut.

BPN Lampung Utara berharap percepatan layanan ini dapat memangkas waktu tunggu masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam proses administrasi pertanahan.(Ayi/Ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *