Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan diganti dari jabatan Kapolri saat ini.
Hal itu diutarakan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso soal adanya isu surat presiden (surpres) terkait pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut.
“Informasi yang didapat IPW, tidak ada pergantian Kapolri,” kata Sugeng, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, isu tersebut muncul dari pihak-pihak yang terganggu dengan kinerja Sigit dalam membentuk kesolidan baik di internal maupun eksternal selama memimpin Polri.
“Ada pihak yang terganggu dengan konsolidasi yang kuat dari pak Kapolri yang menjadikan Polri bukan hanya solid untuk institusi tetapi juga mampu menjalin kerjasama yang baik dengan instansi lain,” ungkapnya.
“Terbukti walau ada ketegangan dengan Kejagung dan oknum-oknum TNI, Kapolri mampu mengatasi keadaan yang panas tersebut dengan melakukan komunikasi bersama Kejagung dan Panglima TNI,” sambungnya.
Meski begitu, Sugeng tak merinci terkait siapa pihak-pihak yang merasa terganggu tersebut.
Hanya saja dugaannya mengarah kepada kawanan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
“Yang terganggu itu diduga kawanan yang berhubungan dengan tersangka FA,” tuturnya.
Memang seperti diketahui, kasus yang menjerat Febrie berawal dari penyelidikan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya hingga akhirnya kasusnya dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
Untuk informasi, Dalam beberapa hari terakhir isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri terus menggelinding, terutama di media sosial.
Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal PolisiListyo Sigit Prabowokabarnya akan diganti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meski isu tersebut telah dibantah oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, termasuk membantah isu Prabowo telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pemberhentian Kapolri.
“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Habiburokhman dikutip laman resmi DPR, Rabu (5/8/2026). (*)























