Soal Dana BOS SDN 2 Kota Alam, Praktisi Hukum Desak Bongkar Aliran Uangnya

LAMPUNG UTARA : Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN 2 Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, terus bergulir.

Sorotan terhadap sejumlah pos belanja dalam RKAS 2025 dan 2026 mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.

banner 728x90

Salah satunya Praktisi hukum Dr. Suwardi, meminta Dinas Pendidikan Lampung Utara tidak sekadar memanggil dan mengklarifikasi pihak sekolah.

Ia mendesak dilakukan pemeriksaan khusus berbasis dokumen. Sebab, keberadaan suatu kegiatan dalam RKAS dinilai belum cukup untuk memastikan penggunaan anggaran telah sesuai aturan.

“RKAS hanyalah dokumen perencanaan. Dicantumkannya suatu kegiatan dalam RKAS tidak otomatis membuktikan kegiatan tersebut sah, wajar dan benar-benar dilaksanakan,” kata Suwardi, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan dengan mencocokkan RKAS dengan buku kas, rekening koran, faktur, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, berita acara penerimaan barang, kondisi fisik barang hingga identitas penerima honor.

Dengan begitu, pemeriksaan tidak berhenti pada tumpukan dokumen administrasi, tetapi bisa mengungkap apakah uang benar-benar dibelanjakan sesuai peruntukannya.

Salah satu pos yang paling disorot adalah pembayaran honor guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.

Suwardi mengatakan, untuk penggunaan Dana BOS 2025, terdapat ketentuan mengenai siapa yang dapat menerima honor. Jika benar terdapat pembayaran kepada guru PNS atau PPPK, termasuk guru yang telah menerima tunjangan profesi, realisasinya perlu diuji terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada pembayaran honor Dana BOS kepada guru yang tidak memenuhi persyaratan, tentu harus diperiksa. Jangan hanya melihat apakah namanya tercantum dalam RKAS,” tegasnya.

Namun, ia meminta persoalan PPPK Paruh Waktu pada 2026 tidak digeneralisasi.

Menurut Suwardi, terdapat kebijakan relaksasi terbatas terkait pembayaran honor PPPK Paruh Waktu pada tahun anggaran 2026. Relaksasi itu bukan otomatis berlaku, melainkan harus memenuhi persyaratan dan melalui mekanisme persetujuan kementerian.

“PNS dan PPPK penuh waktu tidak bisa disamakan dengan PPPK paruh waktu. Untuk PPPK paruh waktu, harus dilihat apakah pemerintah daerah telah mengajukan dan memperoleh persetujuan kementerian,” ujarnya.

Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, kata dia, dasar pembayaran honor menggunakan Dana BOS harus dipertanyakan.

Persoalan tak hanya berkutat pada honor.
Sejumlah pengadaan barang dalam RKAS 2025 juga menjadi sorotan. Di antaranya 20 meja dan 20 kursi siswa dengan anggaran sekitar Rp13 juta, satu unit sofa sekitar Rp4,5 juta, 40 seragam sekitar Rp4,8 juta, serta satu unit proyektor senilai sekitar Rp6,034 juta.

Pos honor operator sekolah berinisial Y juga ikut dipertanyakan.
Untuk 2026, sejumlah belanja serupa kembali menjadi perhatian, mulai pengadaan meja-kursi, sofa, seragam, honor operator, honor pendidik, honor guru PNS dan PPPK hingga pemeliharaan sarana-prasarana.

Suwardi menilai tidak semua belanja tersebut otomatis merupakan pelanggaran. Namun, setiap transaksi harus diuji dari sisi kebutuhan, kewajaran harga, proses pengadaan dan manfaatnya.

“Meja, kursi dan proyektor pada prinsipnya bisa berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran. Tetapi untuk sofa, seragam dan belanja lainnya harus diperiksa urgensi, penerima manfaat, bukti penyerahan serta kesesuaiannya dengan juknis,” jelasnya.

Pembayaran honor operator, menurut dia, tidak serta-merta ilegal. Pemeriksa harus melihat status operator, surat tugas, pekerjaan yang dilakukan, besaran honor serta kemungkinan adanya pembayaran ganda dari APBD atau sumber anggaran lain.

Pernyataan pihak sekolah bahwa penggunaan Dana BOS telah diperiksa BPK juga dinilai belum cukup untuk menghentikan penelusuran.
Suwardi meminta diperjelas jenis pemeriksaan yang pernah dilakukan.

“Harus diperjelas apakah BPK memeriksa sekolah tersebut secara khusus atau merupakan bagian dari pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dengan metode uji petik,” katanya.

Ia menegaskan, opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah bukan berarti seluruh transaksi di setiap sekolah telah diperiksa satu per satu.

Karena itu, apabila kemudian muncul laporan masyarakat, bukti baru atau ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan, pemeriksaan lanjutan tetap dapat dilakukan sesuai kewenangan.

Meski mendesak pemeriksaan, Suwardi juga mengingatkan agar persoalan ini tidak langsung diberi label korupsi.

Jika ditemukan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS, konsekuensinya bisa berupa koreksi administrasi, pengembalian dana, tuntutan ganti kerugian, hingga sanksi kepegawaian.

Namun, perkara bisa masuk ranah pidana jika pemeriksaan menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan, keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain serta kerugian keuangan negara.

“Kesalahan administrasi tanpa kesengajaan dan tanpa kerugian negara tidak boleh langsung disimpulkan sebagai korupsi,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Lampung Utara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Jangan berhenti pada pemanggilan dan klarifikasi lisan. Pemeriksaan harus menyentuh dokumen, aliran uang, status penerima honor, kewajaran harga dan keberadaan fisik barang,” tegas Suwardi.

Jika hanya ditemukan kesalahan administratif, perbaikan dan pemulihan harus dilakukan.

Sebaliknya, jika ditemukan pengadaan fiktif, mark-up, pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, dokumen pertanggungjawaban palsu atau aliran dana untuk kepentingan pribadi, hasil pemeriksaan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Namun, Suwardi menekankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab kepala sekolah tetap harus dihormati.

Sebelumnya, Kepala SDN 2 Kota Alam Elparika membantah adanya penyalahgunaan Dana BOS. Ia menyatakan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan dan telah diperiksa BPK.

“Pada intinya penggunaan anggaran dana BOS sudah dilakukan sesuai aturan dan sudah dilakukan pemeriksaan BPK,” kata Elparika.
Terkait pembayaran honor guru PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, ia menyebut pemberian honor dilakukan pihak sekolah.

Elparika juga membantah pengadaan meja dan kursi siswa bermasalah. Menurutnya, seluruh kebutuhan tersebut telah direncanakan dan dianggarkan.

Untuk pemeliharaan sarana-prasarana, ia menyebut sekolah memiliki sejumlah bagian bangunan yang mengalami kerusakan dan telah berupaya mengusulkan bantuan perbaikan.

Sementara itu, Kabid SD Dinas Pendidikan Lampung Utara Opi Riansyah memastikan pihaknya akan memanggil kepala sekolah untuk meminta penjelasan.

“Kita akan segera memanggil kepala sekolah tersebut. Sebab, dugaan adanya guru PNS, PPPK dan PW masih digaji memakai dana BOS itu sudah tidak diperbolehkan lagi,” tegas Opi.

(Lam/Yi/Pul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *