LAMPUNG UTARA : Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SDN 2 Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, menjadi sorotan. Sejumlah item belanja yang tercantum dalam RKAS 2025 dan 2026 dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan dana BOS.
Sorotan paling tajam mengarah pada pos pembayaran honor guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru PNS, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang disebut telah bersertifikasi.
Selain belanja honor, sejumlah pengadaan barang dan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah juga ikut dipersoalkan.
Dalam dokumen RKAS 2025 yang menjadi sorotan, antara lain tercantum pengadaan 20 kursi dan 20 meja siswa dengan anggaran sekitar Rp13 juta, pengadaan satu unit sofa sekitar Rp4,5 juta, seragam sebanyak 40 buah sekitar Rp4,8 juta, serta satu unit proyektor senilai sekitar Rp6,034 juta.
Pos honor operator sekolah berinisial Y serta pembayaran honor guru juga ikut dipertanyakan.
Persoalan serupa disebut kembali muncul dalam RKAS 2026. Sejumlah item yang disorot di antaranya pengadaan meja dan kursi siswa, sofa, seragam, honor operator sekolah, pembayaran honor pendidik, honor guru PNS dan PPPK, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Dugaan pelanggaran terutama diarahkan pada pembayaran honor bagi guru yang telah berstatus PNS maupun PPPK. Penggunaan dana BOS untuk membayar komponen tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena terdapat ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai penerima honor dari dana operasional sekolah.
Kepala SDN 2 Kota Alam, Elparika, membantah adanya penyalahgunaan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.
Ia mengklaim seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai aturan dan bahkan telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pada intinya penggunaan anggaran dana BOS sudah dilakukan sesuai aturan dan sudah dilakukan pemeriksaan BPK,” kata Elparika.
Terkait pembayaran honor kepada guru PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, ia juga memberikan penjelasan bahwa pemberian honor tersebut dilakukan oleh pihak sekolah.
Elparika juga membantah jika pengadaan meja dan kursi siswa dianggap bermasalah. Menurutnya, kebutuhan tersebut memang telah direncanakan dan dianggarkan sekolah.
Begitu pula dengan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana. Ia menyebut kebutuhan sekolah cukup besar, terutama karena terdapat bagian bangunan yang mengalami kerusakan.
Pihak sekolah, kata dia, telah berupaya mengusulkan bantuan untuk perbaikan bangunan tersebut.
Persoalan ini kini mendapat perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara.
Kabid SD Dinas Pendidikan Lampung Utara, Opi Riansyah, mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala SDN 2 Kota Alam untuk meminta penjelasan terkait sejumlah item yang dipersoalkan.
“Kita akan segera memanggil kepala sekolah tersebut. Sebab, dugaan adanya guru PNS, PPPK dan PW masih digaji memakai dana BOS itu sudah tidak diperbolehkan lagi,” tegas Opi.
Pemanggilan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran dalam RKAS 2025 dan 2026 benar-benar sesuai dengan ketentuan atau terdapat kesalahan dalam realisasinya.
Dinas Pendidikan juga perlu memastikan setiap rupiah dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan sesuai peruntukannya.
Sebab, jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang negara di tingkat satuan pendidikan.
(Ai/AL)























