Lampung Utara: Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendapat tambahan napas setelah pemerintah pusat mengucurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp96,9 miliar untuk memperkuat APBD 2026.
Lampung Utara menjadi salah satu dari tujuh pemerintah daerah di Provinsi Lampung yang mendapat tambahan dana tersebut.
Dana tersebut kini diarahkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan wajib dan prioritas, terutama dapat membantu Pemerintah Daerah memenuhi belanja gaji Pegawai dan penguatan fiskal daerah.
Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Indriati, mengatakan tambahan TKD itu terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan Rp82,6 miliar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) Rp14,3 miliar.
“Masuknya dana ini memiliki arti penting bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam memenuhi alokasi belanja yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Intji, didampingi Plt Kepala BPKAD Lampung Utara Iskandar Helmi.
Menurut Intji, salah satu prioritas utama penggunaan tambahan dana tersebut ialah memastikan pemenuhan kebutuhan belanja aparatur di Kabupaten Lampung Utara.
Namun, pemerintah daerah masih menunggu Regulasi dari Pusat terkait proses penyesuaian anggaran serta menghitung secara rinci kebutuhan anggaran untuk memastikan kebutuhan belanja aparatur dapat terpenuhi .
“Saat ini masih kita hitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran belanja aparatur dan penguatan fiskal daerah ,” ujarnya.
Tambahan anggaran itu juga menjadi penyangga bagi sejumlah kewajiban daerah lainnya. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan pembayaran belanja aparatur khususnya belanja pegawai dapat dipenuhi hingga akhir tahun.
Plt Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar Helmi, mengatakan tambahan TKD turut memperkuat kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban daerah dalam memenuhi belanja wajib / mandatory spending yang di amanatkan oleh peraturan.
“Anggaran ini juga penting untuk penguatan fiskal daerah dan memenuhi penambahan belanja wajib 10 persen untuk ADD yang bisa digunakan untuk desa serta belanja wajib dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Utara ,” kata Iskandar, Rabu (19/8/2026).
“Kami tengah menyusun dan masih dalam proses penyusunan untuk pengelolaan anggaran TKD tambahan itu dan selanjutanya akan kami koordinasikan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Utara,” lanjut Iskandar.
Iskandar menilai tambahan transfer tersebut memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi Lampung Utara. Ia mengatakan pemerintah daerah tidak hanya akan menggunakannya untuk membayar kewajiban rutin, tetapi juga menjaga kesinambungan program prioritas dalam APBD 2026.
Dengan tambahan tersebut, pemerintah daerah berharap tekanan terhadap APBD dapat berkurang sehingga belanja wajib dan pelayanan publik tetap berjalan.
“Fiskal Lampung Utara membaik. Kami bersyukur atas kucuran dana pusat itu sehingga fiskal di Lampung Utara dapat dikatakan membaik,” ujar Iskandar.
Secara nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan TKD dan anggaran penunjang sekitar Rp18,9 triliun kepada 497 pemerintah daerah pada Agustus 2026. Kebijakan tersebut diarahkan antara lain untuk meredam tekanan fiskal daerah dan mendukung pembayaran belanja pegawai.
Penyaluran dilakukan melalui rekening kas umum daerah (RKUD) dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Secara keseluruhan, tambahan anggaran pemerintah pusat itu bersumber dari pencairan sebagian kurang bayar DBH sekitar Rp5 triliun, tambahan TKD Rp12,8 triliun, serta dana afirmasi khusus bagi daerah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebesar Rp1,1 triliun. (Ayi/Lam/Pul)























