Bakar Lahan Demi Cepat Kerja dan Kejar Uang Lembur, 6 Orang Diciduk Polisi

OKU TIMUR : Nekat! Demi mempercepat pekerjaan hingga mengejar uang lembur, enam orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, malah memilih cara berbahaya: membakar lahan.

Aksi tersebut berujung petaka. Polisi mengamankan keenam pelaku dalam dua kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi berbeda.

banner 728x90

Tiga pelaku pertama ditangkap di Desa Kromongan, Kecamatan Martapura. Sedangkan tiga lainnya diamankan di Desa Banuayu, Kecamatan BP Peliung.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pembakaran lahan.

Kasus di Desa Kromongan bermula ketika tiga pekerja diketahui sedang membakar lahan. Dari pemeriksaan, ketiganya sebenarnya hanya ditugaskan membersihkan area.

Namun, karena ingin pekerjaan cepat selesai, mereka mengambil jalan pintas dengan cara membakar lahan.

“Ketiganya awalnya ditugaskan untuk membersihkan lahan. Tetapi untuk mempercepat pekerjaan, mereka memilih membakar,” kata Kapolres saat ekspose kasus, Kamis (27/8/2026).

Berbeda dengan kasus pertama, motif tiga pelaku di Desa Banuayu terbilang lebih nekat.

Ketiganya diketahui merupakan karyawan perusahaan Musi Hutan Persada (MHP). Polisi mengungkap mereka diduga sengaja menciptakan titik api demi mendapatkan pekerjaan tambahan berupa pengawasan dan pemadaman yang menghasilkan uang lembur.

Aksi tersebut terbongkar setelah masyarakat mencurigai adanya aktivitas pembakaran di lokasi.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga tersangka.

“Motifnya adalah untuk mendapatkan uang lembur. Mereka membuat titik api agar nantinya mendapat tugas pengawasan dan pemadaman,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan pembakaran lahan. Selain merusak lingkungan, api dapat dengan cepat meluas dan mengancam keselamatan masyarakat.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Lalu Hedwin menegaskan, Polres OKU Timur tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, penindakan hukum akan terus dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat maupun perusahaan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Polres OKU Timur juga meningkatkan patroli dan kesiapsiagaan personel di lapangan. Tim gabungan disiapkan untuk merespons setiap laporan titik panas dan melakukan pemadaman apabila ditemukan api.

Polisi mengingatkan, karhutla bukan sekadar persoalan membuka atau membersihkan lahan. Sekali api membesar, dampaknya bisa meluas dan sulit dikendalikan.

Kini keenam tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Hend)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *