IJTI Lampung Bersuara, Dugaan Kekerasan Wartawan di Tulang Bawang Diminta Diusut Tuntas

BANDAR LAMPUNG – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung angkat suara menyikapi dugaan ancaman dan kekerasan terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Tulang Bawang.

IJTI menegaskan, intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan, terlebih jika berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat berdasarkan kerja jurnalistik.

banner 728x90

Kadiv Advokasi IJTI Pengda Lampung, Ruslan AS, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kekerasan tersebut secara profesional, objektif dan transparan hingga tuntas.

“IJTI menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers,” tegas Ruslan, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, sengketa akibat produk jurnalistik semestinya tidak diselesaikan dengan ancaman, intimidasi ataupun tindakan kekerasan. Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan.

Pihak yang keberatan terhadap pemberitaan dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, mengadukan persoalan kepada Dewan Pers, atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski mengecam kekerasan terhadap jurnalis, IJTI Lampung juga mengingatkan insan pers agar tidak mengabaikan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Kemerdekaan pers, kata Ruslan, bukan berarti jurnalis bebas tanpa batas. Setiap wartawan tetap wajib bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Jika ditemukan pelanggaran kode etik atau tindakan tidak profesional oleh jurnalis, IJTI akan mengambil sikap sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

IJTI menilai profesionalisme dan keselamatan jurnalis merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap wartawan harus diproses berdasarkan hukum, sementara setiap produk jurnalistik yang dipersoalkan juga harus diuji melalui mekanisme pers.

IJTI Pengda Lampung menyatakan akan terus mengawal kemerdekaan pers sekaligus mendorong jurnalis menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.

“IJTI Pengda Lampung berdiri untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus kehormatan dan profesionalisme profesi jurnalistik,” kata Ruslan.

IJTI berharap penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Tulang Bawang dapat dilakukan secara terbuka dan tuntas, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di Lampung.
(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *