BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, akhirnya ditahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (18/9/2026).
Penahanan dilakukan setelah Welly menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 11 jam terkait kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Welly tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.
Sekitar pukul 17.20 WIB, Welly keluar dari ruang pemeriksaan. Statusnya berubah menjadi tahanan.
Mengenakan batik yang dilapisi rompi tahanan berwarna oranye, Welly tampak digiring sejumlah petugas menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Pemkot Metro.
Sebelumnya, Welly telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2026. Saat proses rekrutmen tenaga honorer berlangsung, Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Penyidik menduga proses penerimaan dan pengangkatan tenaga kontrak tersebut tidak sesuai ketentuan. Perkara itu kemudian berdampak pada pembayaran gaji dan tunjangan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Berdasarkan perhitungan BPKP Lampung yang diberitakan Rilis ID, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp7,38 miliar.
Kasus ini juga menyeret dugaan perekrutan ratusan tenaga honorer fiktif. Sejumlah laporan menyebut jumlahnya mencapai 387 orang.
Sebelum akhirnya hadir dan ditahan, Welly sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi sebelumnya bahkan menyatakan akan mempertimbangkan upaya paksa apabila panggilan kembali tidak dipenuhi.
Kini Welly harus menjalani proses hukum sebagai tersangka di balik jeruji tahanan Polda Lampung. Penyidik menyatakan perkara tersebut akan dituntaskan. (*)























