Lampung Utara: Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar mediasi permasalahan lahan Petak 40, Petak 41 dan Petak 56 di areal PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML) Register 46, Senin, (02/11/2026). di Ruang Siger Pemkab setempat.
Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati Lampung Utara, didampingi Asisten I dan Kadis Perkim. Turut hadir Kasi Datun mewakili Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Kasat Intelkam mewakili Polres Lampung Utara, BPN, Dinas terkait, Bagian Tapem dan Hukum, Camat Sungkai Utara, manajemen PT. PML, PT. Inhutani V, dan para Kepala Desa.
Pantauan di lokasi, hadir perwakilan petani penggarap dari dua Kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan.
Dalam forum tersebut, perwakilan PT. Inhutani V. Zulkifli, menjelaskan PT. Inhutani V mengelola kawasan tersebut sejak tahun 1996. Pasca reformasi mengalami kesulitan dana, pada tahun 2009 mengajak pihak swasta yaitu PT. PML untuk bekerja sama hingga tahun 2018.
Perwakilan PT. PML Hari Sriono, menjelaskan pihaknya memiliki Kerja Sama Operasi (KSO) tahun 2009 dan addendum tahun 2018 untuk wilayah operasi di Register 46, serta mengklaim memiliki izin resmi dari PT. Inhutani V.
Perwakilan masyarakat, Soni Saputra, menyampaikan bahwa diduga PT. PML telah mengusir petani secara paksa sejak tahun 2013. Ia mengultimatum, jika memang sudah tidak mampu lagi untuk mengelola lahan di Register 46, agar dikembalikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPN Lampung Utara menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait wilayah kawasan hutan.”Kewenangan terkait kawasan hutan berada pada Menteri Kehutanan.
Bahri, salah satu Kepala Desa, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Lampung Utara atas fasilitasi pertemuan ini. Kehadiran para Kepala Desa Hanakau Jaya, Batu Raja, Negara Batin, dan Ogan Jaya adalah dalam kapasitas sebagai unsur pemerintahan desa untuk membantu memberikan keterangan kewilayahan dan menjaga kondusivitas warganya.
Berdasarkan kesimpulan pimpinan rapat Asisten I, total lahan 10.055 hektare tersebut terbagi menjadi
-3.000 Ha dikelola murni sepenuhnya oleh PT. PML
7.055 Ha, dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).
Adapun poin kesepakatan sementara yang dihasilkan adalah;
1. PT. PML (3.000 Ha) meminta agar areal murni 3.000 Ha yang dikelola PT. PML jangan diganggu kembali, sambil menunggu penentuan batas-batas wilayah melalui pengukuran ulang.
2. Kelompok Tani Hutan (7.055 Ha) bersepakat untuk menahan diri terlebih dahulu, dan belum melakukan aktivitas, sambil menunggu verifikasi dokumen.
3. Belum ada kesepakatan final hari ini, karena harus dilakukan terlebih dahulu identifikasi dan verifikasi dokumen-dokumen dari kedua belah pihak.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pengukuran ulang guna penyelesaian persoalan tanah di Register 46, dan rapat akan dilanjutkan kembali setelah ada laporan dari 4 desa yakni Hanakau Jaya, Batu Raja, Negara Batin, dan Ogan Jaya. (Al/Ai).























