Kronologi Penyadapan Ilegal Lewat LIMS: Nomor Presiden Diduga Masuk Sistem Tanpa Verifikasi

JAKARTA – Bagaimana nomor telepon Presiden Prabowo Subianto bisa masuk ke sistem penyadapan kepolisian tanpa melalui verifikasi? Siapa yang memerintahkan pemasukan nomor tersebut? Dan mengapa berkas hasil penyadapan justru diduga dihapus ketika aktivitas itu terungkap?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.

Perkara ini menyeret tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

banner 728x90

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Asep.

Nomor Dimasukkan Tanpa Verifikasi

Dari keterangan Bareskrim, dugaan modus penyadapan bermula ketika sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS. Pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui mekanisme verifikasi dan persyaratan administrasi yang semestinya.
Dalam prosedur normal, penyadapan harus memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan. Namun, menurut Asep, nomor-nomor yang dimasukkan ke sistem tersebut justru diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.

“Terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.

Dugaan penyimpangan ini menjadi titik penting dalam penyidikan. Sebab, persoalannya bukan semata-mata aktivitas penyadapan, melainkan bagaimana akses terhadap sistem tersebut dapat digunakan tanpa prosedur yang diwajibkan.
Presiden hingga Jurnalis Diduga Jadi Sasaran
Penyidik menyebut sasaran penyadapan tidak terbatas pada satu nomor telepon. Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu pihak yang nomornya diduga disadap.

Selain kepala negara, daftar sasaran juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Namun, hingga pengumuman penetapan tersangka, penyidik belum memerinci jumlah nomor yang disadap, berapa lama masing-masing nomor dipantau, serta materi komunikasi apa saja yang berhasil diperoleh.
Informasi tersebut penting untuk mengukur cakupan dugaan penyalahgunaan sistem dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terdampak.

Oktober 2026: Berkas Sadapan Diduga Dihapus

Peristiwa berikutnya terjadi pada Oktober 2026. Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS, termasuk jejak aktivitas atau log system.

Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan rekam jejak kegiatan penyadapan.

Namun, aktivitas itu diketahui oleh petugas yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Laporan tersebut menjadi pintu masuk penanganan perkara hingga berlanjut ke proses penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim.

Rangkaian peristiwa ini memunculkan persoalan lain: apakah penghapusan log tersebut juga menghilangkan informasi mengenai siapa yang mengakses sistem, kapan nomor dimasukkan, dan siapa yang memberikan perintah?

Pertanyaan itu menjadi bagian penting yang perlu dijawab melalui pemeriksaan bukti elektronik dan keterangan para pihak.
Sepuluh Saksi dan Tiga Ahli Diperiksa
Dalam pengusutan perkara, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU masih berstatus saksi. Sosok tersebut disebut sebagai Irjen Slamet Uliandi.
Pemeriksaan terhadap saksi dan penyitaan perangkat elektronik diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri aktivitas pada sistem LIMS, termasuk dugaan perintah penyadapan dan penghapusan data.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 KUHP tentang penyadapan ilegal, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses ilegal, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perbuatan terhadap informasi elektronik.

Khusus Pasal 258 KUHP, ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Meski demikian, Yusril menegaskan penyidik masih mendalami tujuan dan motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

“Tapi, apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan, yang baru di tahap-tahap awal pemeriksaan kepolisian,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa malam.

Dengan demikian, pengungkapan perkara ini belum menjawab seluruh persoalan. Penyidik masih perlu mengurai siapa pengendali akses LIMS, bagaimana nomor-nomor sasaran ditentukan, siapa operator yang menjalankan penyadapan, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat.

Di tengah belum terungkapnya motif, perkara ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang pengawasan sistem penyadapan negara: bagaimana fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga dapat dioperasikan di luar prosedur, bahkan menyasar nomor komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh publik?

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *