Bappeda Lampung Utara Anggarkan Rp293,7 Juta untuk Fasilitas Kantor, Smart TV dan Wallpaper Ikut Dibeli

LAMPUNG UTARA : Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Utara justru menyiapkan anggaran Rp293,78 juta untuk memperbarui fasilitas perkantoran.

Daftar belanjanya bukan hanya komputer dan laptop yang berkaitan langsung dengan pekerjaan perencanaan. Ada pula smart TV, pendingin ruangan berkapasitas besar, lemari arsip, hingga hiasan interior berupa hording dan wallpaper dinding.

banner 728x90

Rencana pengadaan yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) Tahun Anggaran 2026 itu memunculkan pertanyaan tentang prioritas belanja di tengah keterbatasan fiskal daerah. Terutama, mengenai urgensi pengadaan fasilitas yang manfaat langsungnya terhadap pelayanan publik belum dijelaskan secara terbuka.

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran belanja modal Bappeda mencapai Rp293.787.400. Dana tersebut dibagi ke dalam empat kelompok pengadaan.

Porsi terbesar dialokasikan untuk pembelian perangkat komputer dan laptop senilai Rp162.699.800. Anggaran itu digunakan untuk pengadaan tiga unit komputer personal (PC) all-in-one dan enam unit laptop.

Selanjutnya, pengadaan alat rumah tangga lainnya atau home use menyedot Rp66.605.200. Di dalamnya terdapat satu unit smart TV LED berukuran 43 inci, hording seluas 20 meter persegi, serta wallpaper dinding seluas 126 meter persegi.

Pengadaan pendingin ruangan juga mendapat alokasi cukup besar, yakni Rp53.482.400. Rinciannya, tiga unit AC berkapasitas 3 PK dan dua unit AC standing.
Adapun pengadaan dua unit lemari arsip dialokasikan Rp11 juta.

Dengan komposisi tersebut, belanja Bappeda tidak semata-mata menyasar perangkat teknologi untuk mendukung pekerjaan perencanaan. Sebagian anggaran juga digunakan untuk fasilitas kenyamanan dan penataan tampilan ruangan.

Persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya pemerintah membeli fasilitas kantor. Yang perlu dijelaskan ialah apakah seluruh pengadaan itu benar-benar mendesak, bagaimana kondisi aset yang sudah tersedia, dan apa dasar kebutuhan masing-masing barang.

Apakah komputer dan laptop yang lama sudah tidak layak digunakan? Apakah AC yang tersedia mengalami kerusakan? Untuk kepentingan apa smart TV, hording, dan wallpaper dibutuhkan dalam menunjang tugas Bappeda?

Pertanyaan tersebut penting karena setiap pengeluaran APBD harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dari sisi administrasi dan prosedur pengadaan, tetapi juga dari aspek kebutuhan serta manfaatnya.

Kepala Bappeda Lampung Utara, Dewi Setiyawati, saat dikonfirmasi Rabu, (4/11/2026), tidak memberikan penjelasan mengenai pertimbangan pengadaan tersebut. Ia meminta agar konfirmasi diarahkan kepada sekretaris Bappeda.

“Silakan hubungi Sekretaris Bappeda ya, saya masih acara di Jakarta,” tulis Dewi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Lampung Utara, Budiman Thohir, tidak berada di kantornya ketika didatangi sekitar pukul 14.37 WIB. Hingga berita ini disusun, penjelasan mengenai urgensi, kondisi aset lama, serta dasar penentuan spesifikasi dan nilai pengadaan belum diperoleh.

Ketiadaan penjelasan itu menyisakan sejumlah pertanyaan yang semestinya dijawab oleh pengelola anggaran. Terlebih, Bappeda merupakan institusi yang memiliki peran strategis dalam menyusun arah pembangunan dan menentukan prioritas program daerah.

Ada ironi yang perlu dijelaskan: lembaga yang ikut merancang prioritas pembangunan justru harus membuka secara terang alasan di balik prioritas belanja fasilitas internalnya sendiri.

Transparansi tidak cukup hanya dengan mencantumkan angka dalam dokumen anggaran. Publik juga berhak mengetahui alasan kebutuhan, hasil inventarisasi aset, spesifikasi teknis, harga perkiraan, hingga mekanisme pengadaan.

Sebab, ukuran keberhasilan belanja pemerintah bukan terletak pada seberapa lengkap fasilitas kantor diperbarui, melainkan pada seberapa besar manfaat pengeluaran tersebut bagi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Rp293,78 juta mungkin tercatat sebagai belanja modal yang sah dalam dokumen anggaran. Namun, apakah seluruhnya merupakan kebutuhan prioritas? Pertanyaan itu masih menunggu jawaban Bappeda Lampung Utara. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *