Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, menahan Kepala Desa Kinciran, Abung Tengah, Lampung Utara berinisial J dan anak kandungnya berinisial R, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejari setempat, Selasa (4/10/2022).
Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan atas sangkaan korupsi dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik Antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company, kecamatan setempat tahun 2019-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Mukhzan, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus setempat mengatakan, berdasarkan peraturan bersama Kepala Desa, Kecamatan Abung Tengah, nomor 1 tahun 2019 yang ditanda tangani oleh seluruh Kepala Desa, tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDES) ABT HOLDING COMPANY dan Pembentukan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga BUMDES ABT HOLDING COMPANY yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan anggaran sebesar Rp.1.329.105.514.
BUMADES ABT Holding Company tersebut dikelola oleh UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) dengan struktur organisasi yaitu Saksi D selaku direktur, tersangka J selaku bendahara dan saksi Helmianto selaku sekretaris, yang mana BUMADES tersebut terdiri dari 2 (dua) unit usaha yaitu ABT Mart yang dikelola oleh saksi D dan ABT Finance yang dikelola oleh terangka R selaku manager dan tersangka J selaku bendahara.
Dijelaskannya, dalam pengelolaan ABT Finance tersebut, disepakati oleh UPK untuk pemberian perguliran simpan pinjam kepada 38 Kelompok perempuan sebesar Rp. 740.000.000 dengan bunga 1,5 persen per bulan selama 10 bulan yang seluruhnya telah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan tersebut kepada tersangaka J dan R.
Tersangka J dan R langsung menyimpan dan menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verfikasi sehingga banyak peminjaman fiktif dan bermasalah serta tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran atau angsuran dari peminjam hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534
Perbuatan tersangka J dan tersangka R tidak dapat mempertanggungjawabkan dalam pengelolaan dana ABT Finance BUMADESMA ABT Holding Company. Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampura.
Lebih lanjut, Mukhzan memaparkan sebagaimana LHP Inspektorat Kab. Lampung Utara Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022 terhadap penyimpangan pada pengelolaan Unit Usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021 pada BUMADES ABT Holding Company mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.238.016.742.
“Jadi, berdasarkan Pasal 21 KUHAP telah terpenuhinya syarat objektif dan syarat subjective untuk dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Maka, penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 20 KUHAP melaksanakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : PRINT-1284/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022 dan Nomor : PRINT-1285/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022,” kata Kajari.
Pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 (dua puluh) terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak itu dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Alam)