Disdik Lampura : Sesuai Permendikbudristek 40/2021, Pemda Dapat Menugaskan Guru Sebagai Kepsek

Lampung Utara :Pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkedudukan di tiap-tiap Daerah, sudah tentu harus mematuhi aturan perundangan- undangan sebagai landasan menjalankan tugas pokok dan fungsi tupoksi nya.

Begitu juga dengan jabatan Guru yang berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga tingkat SMA.

Seorang Guru tentunya akan menempati posisi sesuai dengan kejuruan dan kemampuan sebagai amanah yang diberikan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Ada sebagai guru mata pelajaran, Tata Usaha (TU), Perpustakaan, Olahraga hingga jabatan Kepala Sekolah (Kepsek).

Diuraikan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno, yang di wakili Kabid Pembinaan Ketenagaan, Diana Wati, menerangkan bahwa seorang ASN harus siap ditempatkan dimana saja tempat daerahnya bekerja.

Berkenaan dengan Jabatan Kepala Sekolah, yang harus bersertifikat Cakep/ Guru Penggerak, telah di atur Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 4. Dimana dalam hal jumlah Guru yang memiliki Sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

“Pergantian Kepala Sekolah Penggerak, dilakukan Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 371/M/2021 BAB II Point 3 huruf 1: Kepala Satuan Pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam huruf G dapat berubah apabila mengalami kondisi tertentu.” Jelas Diana Wati.

Berdasarkan hal itu, dapat dilakukan Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak. Promosi Jabatan. Sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit 6 (enam) bulan secara terus-menerus. Meninggal Dunia dan zPensiun Dini.

Kemudian adanya Guru SMP menjadi Kepala Sekolah SD, dilakukan Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 BAB il Pasal 2 Poin 1 huruf D, yaitu Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, tetapi Permendikbud No 6 Tahun 2018 telah dicabut dengan berlakunya Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021.

“Hal ini juga dikarenakan apabila seorang guru mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah maka tidak lagi memiliki beban mengajar tapi bertugas memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.” Ucapnya seraya katakan, “ini Parsyaratan Menjadi Kepala Sekolah.” Pungkasnya. (Alam).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *