Panaragan, Eksprestoday.com – Nasib malang menimpa gadis belia berusia 16 tahun di Tulangbawang Barat, Lampung, yang hamil lantaran menjadi korban persetubuhan pria dewasa.
“Ya, tersangka berinisial JP (38) warga Desa Penumangan Baru Kecamatan Tulangbawang Tengah,” kata Kasat Reskrim AKP Dailami mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Selasa (31/01/2023).
AKP Dailami menerangkan rentetan kronologi persetubuhan anak dibawah umur tersebut. Berawal dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat menerima laporan mengenai hal ini.
“Orang tua korban yang melapor tanggal 9 Januari 2023 lalu. Kondisi putrinya tengah hamil dua bulan,” jelas Kasat.
Peristiwa terjadi sejak bulan Desember 2022. Modus tersangka JP dengan menyuruh korban datang ke kediamannya. Korban datang bersama rekannya berinisial RV untuk menemui pelaku.
“Disana JP langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar. Selanjutnya tersangka membuka seluruh pakaian dan melakukan persetubuhan,” imbuhnya.
Menurut keterangan korban, tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak 20 kali diwaktu yang berbeda. “Tersangka dan korban berstatus pacaran,” tuturnya.
Unit PPA bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka JP pada 30 Januari 2023.
“Sudah kami tangkap dikediamannya. JP mengaku hanya melakukan persebutuhan sebanyak 10 kali,” tukasnya.
Tersangka JP terjerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana terhadap tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (RES)