Tulang Bawang Barat: Humas Polres Tulang Bawang Barat menyampaikan permohonan maaf terkait kesalahan penulisan pasal dalam rilis pengungkapan kasus pengancaman dengan senjata tajam tersangka inisial A (23).
Dalam rilis Humas Polres Tubaba ditulis Pasal 355 tentang penganiayaan berat, yang seharusnya ditulis Pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam. Sementara rilis polres tersebut sudah tersebar dan terbit di sejumlah platform media online.
“Mohon maaf terdapat kesalahan penulisan pasal dalam rilis pengungkapan kasus pengancaman dengan senjata tajam tersangka inisial A (23). Seharusnya Pasal 335, namun dalam rilis ditulis Pasal 355,” kata Humas Polres Tubaba Ipda Juniarto, Kamis (12/9/2024).
Sementara Juru Bicara Keluarga Terlapor Lukmansyah mengapresiasi kinerja Humas Polres Tubaba yang cepat mengklarifikasi kesalahan penulisan pasal dalam rilis resmi kepolisian itu.
“Namun terkait telah terbit di sejumlah media online, saya meminta humas polres bisa segera mengklarifikasi narasi berita yang sudah menjadi konsumsi publik tersebut,” pinta Lukman.
Sebelumnya keluarga tersangka meminta humas polres meninjau kembali penulisan rilis pengungkapan kasus pengancaman dengan senjata tajam. Sebab penulisan pasal 355 dinilai ada kesalahan yang telah tayang di sejumlah platform media online. (Nan)