Lampung Utara: Terkait adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan adanya aset yang di gunakan oleh pihak- pihak yang tidak tepat peruntukan nya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Jaksa Pengacara Negara lakukan negosiasi terkait Aset Daerah tersebut guna memulihkan Keuangan Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M. Farid Rumdana menjelaskan,dalam upaya pemulihan aset negara Kejari melakukan negosiasi dan berhasil memulihkan keuangan negara.
“Alhamdulillah hari ini Kejari berhasil memulihkan keuangan negara terkait adanya aset yang digunakan tidak tepat diperuntukkan, yang dimana terdapat tiga OPD yang mengunakan aset tersebut, ” Jelas Farid, Jumat (9/6/2023).
Selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKA) Lampura, Tiga OPD tersebut diantara nya Dinas Perikanan, Inspektorat dan Dinas Perkim dengan jumlah aset kendaraan, mobil tiga dan sepeda motor lima, dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 485.694.000.
M. Farid Rumdana menegaskan kepada pihak-pihak yang masih mengunakan aset tidak sesuai dengan peruntukan nya, agar segera mengembalikan aset tersebut.
“Jika tidak segera dikembalikan maka nanti akan menjadi temuan BPK, dan apabila negosiasi tidak membuahkan hasil, maka kami akan menindaklanjuti dengan proses hukum, ” tegas Farid.
Sementara itu Andriwan Kepala Bidang Aset BPKA menuturkan bahwa terkait temuan oleh BPK semua sudah diserahkan di Kejaksaan.
“Dari hasil temuan BPK bahwa masih ada 43 unit kendaraan yang masih digunakan oleh pihak yang tidak tepat untuk diperuntukkannya, ” kata Andriwan.
Saat disingung terkait aset yang tidak bergerak, dirinya berdalih nanti saja kita bahas, kita bahas yang ada dulu aja, dan kami belum mikir kesana dan ke depan akan menjadi prioritas guna memperbaiki aset daerah.(Alam/Rdo).