Ketua Panwaslu Kecamatan Kotabumi, Abdul Rohmansyah melantik 163 P-TPS

Lampung Utara: 163 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) Kecamatan Kotabumi resmi dilantik. Pelantikan dilaksanakan di Taman Olah Seni (TOS) Kotabumi. Senin (22/1/2024).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Panwaslu kecamatan Kotabumi, Abdul Rohmansyah dan dihadiri oleh, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, Komisioner Bawaslu Lampung Utara, Perial Dharma.

Selain itu pelantikan juga dihadiri oleh Camat Kotabumi, Nujum Masa, Danramil Kotabumi, Kapt. inf. Harpian, Ketua PPK kecamatan Kotabumi, seluruh Staf dan PKD kecamatan Kotabumi.

Ketua Panwaslu kecamatan Kotabumi, Abdul Rohmansyah, mengatakan pelantikan ini berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 90 tentang Pemilihan umum.

Dijelaskannya, Rekrutmen P-TPS ini telah dilakukan dalam kurun waktu satu bulan dan menerima pendaftar sebanyak 184 dari kebutuhan 163 TPS.

” Kami Panwaslu kecamatan Kotabumi mengapresiasi kepada seluruh PTPS, Mudah-mudahan mereka yang dilantik hari ini adalah pilihan yang terbaik,” kata Abdul Rohmansyah.

Setelah dilakukan pelantikan ini, akan diberikan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi PTPS melalui bimbingan teknis (Bimtek)

” Kami berharap kepada seluruh PTPS ini pasca dilantik dapat secara seksama memahami apa yang disampaikan oleh pemateri, karena dalam bimtek dijelaskan tugas pokok dan fungsi PTPS, Agar dalam menjalankan tugas dapat profesional dan profosional.” ujarnya.

Abdul Rohmansyah menegaskan bahwa jajaran Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan Kotabumi dinyatakan siap untuk menjalankan tugasnya dalam pengawasan Pemilu 2024.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri kepada seluruh PTPS menekankan selama melaksanakan tugasnya selaku pengawas TPS agar tidak mengambil keputusan yang tidak berdasarkan pleno-pleno yang dilakukan Panwascam.

” Karena tugas-tugas kita ini adalah tugas kelembagaan, jangan pernah lepas dari koordinasi,” ujar Suheri.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas TPS ini melakukan pengawasan berjalannya pemungutan suara, dan hasil pemungutan suara yang tertera di C1 Plano difoto dan dikirimkan melalui link atau aplikasi Siwaslu.

” Link atau Aplikasi ini nantinya akan diberikan kepada masing-masing petugas TPS. Jadi C1 Plano nantinya ketika ada PHPU di MK akan menjadi rujukan untuk digunakan oleh MK,” jelasnya. (RIDHO)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *