Bandarlampung : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus kepemilikan, perakitan, dan distribusi ilegal senjata api dan amunisi dalam konferensi pers yang digelar di GSG Presisi Polda Lampung, Kamis (26/6/2025). Pengungkapan ini melibatkan jaringan lintas daerah dan modus penyamaran penjualan lewat platform digital.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Dirreskrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum.
Kapolda Lampung mengungkapkan, kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 2 Mei 2025. Polisi kemudian menangkap seorang tersangka berinisial RS, yang diketahui memiliki satu pucuk senjata api rakitan menyerupai FN lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm.
“Dari pengakuan tersangka RS, senjata tersebut ia beli dari seseorang berinisial RK seharga Rp8 juta. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya serta menggerebek lokasi perakitan senjata,” ujar Irjen Pol Helmy Santika.
Dalam penggerebekan tersebut, tim menemukan berbagai peralatan modifikasi seperti mesin las, bor, silinder atau laras senjata, serta komponen yang umum digunakan dalam modifikasi senjata jenis air gun menjadi senjata api mematikan.
Yang paling mencengangkan, lanjut Kapolda, tim juga menyita sebanyak 8.353 butir amunisi berbagai kaliber—di antaranya 7,62 mm, 5,56 mm, .38 spesial, dan 9 mm—yang sebagian besar disuplai dari luar daerah dan dijual secara terselubung melalui platform digital.
“Mereka menjualnya dengan kamuflase, seperti menawarkan mur dan baut, namun dengan keterangan terselubung menyebutkan kaliber tertentu seperti 5,56. Ini jadi kode bagi jaringannya bahwa yang dijual sebenarnya adalah amunisi,” terang Helmy.
Dari hasil pengembangan, tim Ditreskrimum juga berhasil menangkap pelaku lain di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk beberapa silinder senjata, teleskop, silencer, telepon genggam, dan dua unit kendaraan roda empat.
Kapolda memastikan, Polda Lampung akan terus menelusuri lebih dalam jaringan ini, termasuk pemesan senjata dan asal usul distribusi amunisi ilegal tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini ancaman nyata bagi keamanan masyarakat dan negara. Kami akan terus bekerja untuk mengungkap jaringan sepenuhnya,” tegasnya. (**)