Lampung Utara : Proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Subli terancam berlarut. Terlapor, Amelia, absen dari panggilan pemeriksaan pertama tahap penyidikan yang dijadwalkan Selasa (23/9/2025), memicu desakan agar kepolisian bertindak tegas dan profesional.
Kuasa hukum korban, Ahmad Fahreza, menegaskan mangkirnya Amelia tak boleh dibiarkan. “Penyidik harus memastikan alasan ketidakhadiran. Jika beralasan sakit, polisi perlu mengecek langsung ke rumah sakit atau dokter yang merawat,” ujar Reza di Kotabumi, Kamis (25/9/2025).
Menurut Reza, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara telah melayangkan panggilan kedua untuk Selasa (30/9/2025). “Apabila Amelia kembali tidak hadir, polisi wajib mengambil langkah tegas agar penyidikan berjalan dan keadilan bagi klien kami terwujud,” tegasnya.
Reza menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti medis berupa surat keterangan rawat inap dan rekam medis Amelia kepada penyidik. “Silakan pihak kepolisian memverifikasi langsung ke rumah sakit,” tambahnya.
Kasus KDRT ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan. Reza mendesak kepolisian segera menetapkan Amelia sebagai tersangka bila terbukti mangkir tanpa alasan sah. “Proses sudah jelas, tidak ada alasan lagi untuk menunda,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan jika panggilan kedua kembali diabaikan. (Ayi)