Kejar Predikat Nasional, Pemkab Mesuji Gandeng Ombudsman Perkuat Standar Pelayanan Publik

MESUJI : Pemerintah Kabupaten Mesuji menegaskan komitmennya untuk membawa kualitas pelayanan publik ke level tertinggi. Di bawah kepemimpinan Bupati Hj. Elfianah, kabupaten berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram ini membidik prestasi di tingkat nasional melalui penguatan administrasi dan substansi pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

​Langkah strategis ini dibahas dalam pertemuan koordinasi bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung guna menyusun peta jalan (roadmap) peningkatan kualitas pelayanan menjelang penilaian tahun 2026.

banner 728x90

​Komitmen Melayani di Tengah Keterbatasan

​Dalam arahannya, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, menyampaikan bahwa meskipun Mesuji memiliki keterbatasan dalam potensi sumber daya alam, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk berprestasi. Baginya, kualitas pelayanan adalah etalase keseriusan pemerintah dalam hadir di tengah masyarakat.

​”Kami mengharapkan asistensi dan pendampingan berkelanjutan dari Ombudsman. Target kami jelas: pelayanan di Mesuji harus menjadi yang terbaik dan mampu bersaing memperebutkan penghargaan di tingkat nasional,” ujar Elfianah.

​Reformasi Birokrasi: Dari Administrasi ke Substansi

​Plt. Inspektur Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, melaporkan bahwa capaian penilaian tahun 2025 sudah menunjukkan tren positif di zona hijau, meski baru terbatas pada beberapa perangkat daerah sebagai sampel. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan tidak boleh berhenti pada angka-angka administratif.

​”Fokus kita ke depan adalah substansi. Masyarakat harus merasakan kehadiran pemerintah secara nyata. Birokrasi bukan sekadar urusan berkas, tapi bentuk pertanggungjawaban moral kita hingga akhirat,” tegas Najmul.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf,  mengingatkan agar seluruh perangkat daerah mulai mempersiapkan diri, terutama pada sektor pelayanan dasar.

​”Penilaian tahun 2026 akan tetap berjalan. Kami mendorong agar standar pelayanan yang mencakup 14 komponen tidak hanya terpenuhi secara dokumen, tapi diimplementasikan secara konsisten untuk menghindari ketimpangan nilai antar-satuan kerja,” jelas Nur Rakhman.

Parameter Baru: Suara Masyarakat Jadi Penentu

​Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI, Dodik Hermanto,  memaparkan adanya perubahan signifikan dalam skema penilaian berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025. Kini, persepsi masyarakat memegang peranan krusial.

Yakni diantaranya tentang, Komponen, Penilaian, Bobot, dan Keterangan.

Seperti, komponen: Dimensi Tata Kelola. Penilaian 70%. Keterangan : Fokus pada aspek administrasi dan sistem internal.

Serta tentang komponen: Persepsi Masyarakat. Penilaian :30%. Dengan keterangan Diukur melalui survei mendalam dengan 96% parameter pengalaman pelayanan.

Dodik menambahkan bahwa penilaian tahun 2026 direncanakan menyasar seluruh pemerintah daerah secara serentak mulai Juni hingga Juli mendatang.

Langkah Konkret: Simulasi Mandiri dan Penguatan Frontliner

Menanggapi tantangan tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Mesuji, Enggar Cahyadi, telah menyiapkan strategi jemput bola. Ia menilai petugas di garda terdepan (frontliner) adalah kunci utama keberhasilan pelayanan.

“Kami akan menyusun jadwal pendampingan bergilir ke seluruh unit layanan. Selain itu, Pemkab Mesuji akan melaksanakan survei kepuasan masyarakat secara mandiri sebagai simulasi sebelum penilaian resmi dari Ombudsman dilakukan,” pungkas Enggar.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Kepala BKAD Mesuji, Hendra Cipta, guna memastikan dukungan anggaran bagi program-program penguatan kapasitas layanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji. (*/Kotan)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *