Bandar Lampung : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energy Berjaya (LEB). Penetapan ini menandai babak baru penyidikan kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana migas bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. “Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudara ARD sebagai tersangka,” ujar Danang, Selasa, (28/4/2026).
Usai penetapan tersebut, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Way Hui, Bandar Lampung, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga mantan petinggi PT LEB, masing-masing eks Komisaris, mantan Direktur Utama, dan mantan Direktur Operasional. Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, nama Arinal muncul dalam sejumlah kesaksian terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan itu, penyidik kemudian memperluas penelusuran terhadap dugaan keterlibatan pihak lain. Langkah tersebut berujung pada penetapan Arinal sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Selain penetapan tersangka, Kejati Lampung juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Nilai aset yang telah diamankan ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (OSES).
Melalui PT LEB, Pemerintah Provinsi Lampung menerima aliran dana yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, dalam proses pengelolaannya, dana tersebut diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejati Lampung menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya tersangka lain, seiring pendalaman terhadap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
(**)























