Babah Alun Menang Gugatan, TPI Dikembalikan ke Tutut; CMNP Kejar Ganti Rugi hingga Rp113 Triliun

JAKARTA : Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memastikan akan mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana setelah memenangkan gugatan melawan Hary Tanoesoedibjo. Langkah ini diposisikan sebagai upaya pemulihan hak yang dinilai telah terabaikan selama puluhan tahun.

Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang akrab disapa Babah Alun menegaskan, pengembalian aset tersebut bukan sekadar konsekuensi hukum, tetapi juga bentuk komitmen moral terhadap keadilan.

banner 728x90

“Yang dizalimi harus dikembalikan kepada pemilik asalnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP dan menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar surat berharga pada 1999. Transaksi itu dinilai merugikan CMNP karena instrumen keuangan yang diterima tidak dapat dicairkan.

Tidak berhenti pada putusan tersebut, Jusuf Hamka menegaskan akan menelusuri dan mengejar aset-aset milik Hary Tanoe guna memulihkan kerugian perusahaan. Ia juga menekankan prioritas pada penyelesaian hak-hak karyawan di lingkungan usaha tergugat.

“Jika ada karyawan yang belum terpenuhi haknya, itu yang akan kami dahulukan,” tegasnya.

Dalam konteks pengelolaan ke depan, Babah Alun membuka opsi agar TPI tidak semata menjadi medium komersial. Ia bahkan mewacanakan kemungkinan keterlibatan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk memastikan arah siaran yang lebih edukatif dan berorientasi publik.

“Kita butuh siaran yang mendidik, bukan sekadar gaya hidup,” katanya.

Meski memenangkan perkara, CMNP menilai nilai ganti rugi yang diputuskan belum mencerminkan kerugian riil. Tim hukum perusahaan tengah menyiapkan langkah lanjutan guna mengejar klaim hingga Rp113 triliun.

Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar 28 juta dolar AS ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil Rp50 miliar. Total kewajiban yang harus dipenuhi diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban hukum hingga ke aset pribadi pihak terkait—sebuah langkah yang mempertegas akuntabilitas dalam praktik bisnis dan korporasi di Indonesia. (**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *