Bandar Lampung : Penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energy Berjaya (LEB) memicu respons dari pihak keluarga. Istri Arinal, Riana Sari Arinal, secara terbuka membantah tuduhan yang disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pernyataan itu disampaikan Riana di hadapan awak media, Selasa malam, (28/4/ 2026), saat menunggu suaminya keluar dari ruang pemeriksaan untuk dibawa ke rumah tahanan.
“Kami tidak malu. Kami yakin Bapak tidak melakukan korupsi dan akan terus kami bela,” ujar Riana. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum pada akhirnya akan mengungkap kebenaran.
Riana menyebut keluarga tetap memberikan dukungan moril kepada Arinal agar tetap kuat menjalani proses hukum. Ia menekankan pentingnya penegakan keadilan yang objektif dalam perkara tersebut.
Tak lama setelah pernyataan itu, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan dikawal petugas menuju mobil tahanan di halaman Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung.
Perkara yang menjerat Arinal merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (OSES). Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa Arinal dalam kapasitas sebagai saksi pada September 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Arinal dan menyita sejumlah aset bernilai sekitar Rp38 miliar. Nilai dana PI yang menjadi objek perkara ditaksir mencapai lebih dari Rp270 miliar.
Arinal sempat menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 12 jam. Seusai pemeriksaan saat itu, ia menyatakan dimintai klarifikasi terkait pengelolaan dana tersebut.
Kejati Lampung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
(**)























