Wartawan Diancam, PWI Lampung Turun Gunung: Kebebasan Pers Tak Boleh Ditekan

Bandar Lampung : Kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis di Lampung kini memasuki fase krusial. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung melalui Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers tetap terjaga.

Sikap tegas tersebut ditunjukkan dengan pendampingan hukum terhadap Wildan Hanafi, wartawan yang melaporkan dugaan ancaman dari oknum pejabat Pemerintah Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026).

banner 728x90

Ketua LAKH PWI Lampung, Dra. Koesmawati, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan personal semata, melainkan menyangkut prinsip fundamental dalam kehidupan demokrasi.

“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. Kami akan berdiri di garis depan untuk memastikan saudara Wildan mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.

Menurut Koesmawati, segala bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika berkaitan dengan produk jurnalistik yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Ia menegaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan semestinya menempuh jalur yang telah diatur, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara-cara yang bersifat intimidatif.

“Kerja jurnalistik dilindungi hukum. Jika ada keberatan atas pemberitaan, mekanisme sudah jelas. Tidak boleh ada ancaman atau tekanan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Sebagai anggota aktif PWI Lampung, Wildan Hanafi mendapatkan dukungan penuh dari organisasi profesinya. PWI menilai, perlindungan terhadap anggotanya merupakan tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan yang tidak bisa ditawar.

Di sisi lain, LAKH PWI Lampung juga mendesak aparat penegak hukum agar menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penanganan yang tepat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi pelaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas di kalangan insan pers dan publik di Lampung. Peristiwa tersebut dinilai sebagai ujian konkret terhadap komitmen perlindungan kebebasan pers di daerah.

Sementara itu, Wildan Hanafi mengaku mengalami tekanan psikologis pascakejadian yang dilaporkannya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan.
PWI Lampung menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan ruang kerja jurnalistik tetap aman dan bebas dari segala bentuk intimidasi.

(*/Rls)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *