Lampung Utara: Upaya damai dalam perkara dugaan penganiayaan ringan di Kotabumi justru memunculkan persoalan hukum baru. Seorang terdakwa, Efrizal Arsyad, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan ke Polda Lampung setelah kesepakatan damai yang disertai pembayaran uang puluhan juta rupiah tidak berujung pada pencabutan laporan polisi.
Kuasa hukum Efrizal, Chandra Guna, mengatakan laporan tersebut didaftarkan, Jumat (1/5/2026) dengan nomor LP/B/314/2026/SPKT/Polda Lampung. Laporan mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara ini berawal dari kasus penganiayaan ringan yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampung Utara.
Dalam proses penyelidikan, kedua pihak disebut sempat menempuh jalur damai.
Menurut Chandra, kesepakatan damai itu disertai permintaan dari pihak terlapor berinisial SFT agar kliennya menyerahkan uang sebesar Rp60 juta. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi secara tunai dan dituangkan dalam kwitansi serta surat perjanjian damai.
“Dalam perjanjian, terdapat klausul bahwa pihak terlapor bersedia mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan di Polres Lampung Utara,” kata Chandra.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses hukum atas laporan tersebut tetap berjalan hingga tahap persidangan. Kondisi ini, menurut pihak Efrizal, tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Efrizal kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Permintaan itu ditolak oleh pihak terlapor.
Penolakan tersebut menjadi dasar bagi Efrizal untuk melaporkan dugaan penipuan ke Polda Lampung. Pihaknya menilai ada unsur ketidaksesuaian antara kesepakatan tertulis dengan tindakan yang dilakukan setelahnya.
Kasus ini membuka sorotan terhadap praktik “damai di luar proses hukum” yang kerap melibatkan transaksi uang.
Selain menimbulkan potensi konflik baru, mekanisme semacam ini juga dinilai rawan disalahgunakan jika tidak disertai itikad baik dan kepastian hukum dari kedua pihak.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kesepakatan damai yang dipersoalkan.
(*/Rls)























