Kapolres Lamsel Akui Kasus Narkoba Aipda Nofirman, Minta Tak Diviralkan: “Sisa Pake 5 Gram”

Lampung Selatan : Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri akhirnya buka suara terkait dugaan keterlibatan anggotanya, Aipda Nofirman bin H Muzakki, dalam perkara narkotika yang kini menjadi sorotan publik.

Namun alih-alih memberikan penjelasan tegas terkait penanganan kasus tersebut, pernyataan Kapolres justru memantik perhatian. Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Toni membenarkan adanya proses hukum terhadap Aipda Nofirman, tetapi meminta agar kasus itu tidak menjadi perhatian luas.

banner 728x90

“Sisa pake 5 grm bruto tolong. Ga usah di viralkan,” tulis Toni dalam pesan singkatnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa perkara tersebut telah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Karena sudah diproses sesuai prosedur,” lanjutnya.

Pernyataan itu muncul setelah data resmi pada laman Sistem Manajemen Perkara (CMS Publik) Kejaksaan RI menunjukkan nama Aipda Nofirman, NRP 81110320, tercatat sebagai tersangka kasus narkotika.

Berdasarkan data yang dikutip pada Senin (18/5/2026), perkara tersebut ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/16.a/II/2026/SATRESNARKOBA dan nomor SPDP SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026.

Dalam data itu, Aipda Nofirman disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut bukan pasal ringan. Ketentuan itu mengatur dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Tak hanya nama Aipda Nofirman, dalam perkara yang sama juga tercantum nama Umar Ali bin Karya Masilom (alm).

Umar Ali tercatat dalam perkara narkotika dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/16/II/2026/SATRESNARKOBA dan nomor SPDP SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026.

Ia disangkakan pasal yang sama dengan Aipda Nofirman, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Selain kasus narkotika, Umar Ali juga terseret perkara lain yang ditangani penyidik Reskrim KSKP Bakauheni. Dalam data Kejaksaan RI, Umar Ali tercatat dalam perkara penadahan dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/01/I/2026/RESKRIM dan nomor SPDP B/SPDP/01/I/RES.0.0./2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, ia disangkakan Pasal 591 huruf a KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Nama Umar Ali sebelumnya disebut sebagai anak buah Aipda Nofirman. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pernah divonis satu tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan sabu pada 2019 lalu.

Munculnya nama anggota aktif kepolisian bersama residivis narkotika dalam perkara yang sama kini menimbulkan sorotan publik terhadap komitmen pemberantasan narkoba di internal institusi penegak hukum sendiri.

(Eri)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *