Palembang – Dua gubuk atau pondok di area perkebunan Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dibakar warga setelah diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi pembakaran dilakukan sebagai bentuk keresahan terhadap aktivitas mencurigakan yang disebut sudah lama meresahkan lingkungan sekitar. Gubuk atau pondok tersebut berada di lahan milik warga di Dusun I dan Dusun IV di desa tersebut.
Menindaklanjuti laporan, Kepala Desa Muhammad Saat, bersama perangkat desa, Linmas, dan warga langsung turun ke lokasi melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi di lokasi pondok area perkebunan tersebut.
Kepala Desa Maur Lama Muhammad Saat mengatakan, tindakan pembakaran dilakukan setelah penerima laporan warga dan surat resmi dari Forum Radar Jejak Hitam Bisnis Legal, yang menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba dan kegiatan terlarang lain di tempat tersebut.
“Warga memantau lebih dulu untuk memastikan laporan itu. Ternyata benar, gubuk itu memang dipakai untuk aktivitas barang terlarang pengguna dan pengedar narkotika,” ujar Kades.
Pada Minggu, (7/6/2026) menjelang petang, masyarakat bergerak membakar gubuk tersebut meski saat itu tidak ada orang yang ditemukan di dalamnya. Selain tidak berizin, keberadaan bangunan itu dinilai membahayakan karena bisa menjadi pemicu kriminalitas di desa.
Kades yang akrab disapa mangcek ini menegaskan, langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam praktik barang terlarang. Ia mengimbau masyarakat tetap kompak menjaga keamanan serta segera melaporkan ke aparat desa bila menemukan hal mencurigakan.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi merusak generasi dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Jika masih ditemukan ada aktivitas terlarang penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Maur Lama, maka saya akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Saat.
Ditegaskan Kepala Desa bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menutup ruang gerak peredaran narkotika dan menjaga keamanan lingkungan desa dari ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan. (*)






















