Setahun Perkara Pupuk di Kotabumi Hanya Menunggu Audit

Lampung Utara: Setidaknya sudah Setahun lebih, dari penyegelan dan penyitaan 2 kios pupuk di Desa Sawojajar, Kotabumi Utara, Lampung Utara, 14 Juni 2022 lalu belum ada kejelasan siapa yang tersangka. Kejaksaan berdalih terkendala menunggu hasil audit kerugian negera dari Inspektorat.

Kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi masuk tahap penyidikan setelah dua kios pupuk disegel tim gabungan Pemkab Lampung Utara, Satpol PP dan dinas terkait.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka meski pelaku dan barang bukti 69 ton pupuk subsidi sudah diketahui dan disita dititipkan ke Kantor Rupbasan Kotabumi.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana surat perintah penyidikan per tanggal 5 September 2022 ditandatangani oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mukhzan.

Penyidik menemukan dugaan pidana berupa laporan bulanan fiktif realisasi penyaluran pupuk subsidi oleh kios Enggal Jaya Arta 1 dan Enggal Jaya Arta 2 kepada kelompok tani.

Kasi Intelejen Kejaksaan Lampung Utara, Guntoro Janjang, Kamis 3 Agustus 2023 mengatakan perkembangan perkara tersebut masi ditahap penyidikan dan masih ditangani oleh pihaknya.

Namun penyidik terkendala menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Ouditor Inspektorat Lampung Utara dan Kejaksaan masih menunggu hasilnya.

Sementara itu 69 Ton barang bukti pupuk subsidi yang disita, diduga mengalami penyusutan. Tim penyidik sudah menyuratin PT Pupuk Indonesia meminta, untuk memberikan pendapat mekanisme, pupuk yang dititipak Rupbasan setahun. Namun belum ada jawaban.

Meski sudah setahun kasus ini tetap bergulir di Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Mereka berjanji secepatnya akan menentukan siapa yang akan bertanggungjawab atas dugaan penyimpangan dalam jual beli pupuk bersubdi tidak sesuai ketentuan yang berlaku. (Ridho)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *