Cegah Pelanggaran, Imigrasi Kotabumi Gelar Operasi Jagratara

Lampung Utara:  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menggelar Operasi Jagratara Tahap III sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Rabu 2 hingga Kamis 3 Oktober 2024.

Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, bersama dengan tim pengawasan keimigrasian dari Kantor Imigrasi.

Tim bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di kedua kabupaten untuk melakukan pengawasan secara langsung di lapangan. Operasi Jagratara Tahap III dilaksanakan pada minggu pertama bulan Oktober 2024, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan rutin yang digelar sepanjang tahun.

Pengawasan dilakukan di beberapa titik strategis di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, termasuk kawasan permukiman, tempat usaha, serta lokasi-lokasi lain yang menjadi titik keramaian WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian serta meminimalisir aktivitas WNA yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Hal ini sesuai dengan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia serta memastikan bahwa keberadaan orang asing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi Jagratara Tahap III dilakukan dengan mengunjungi langsung lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal atau kegiatan WNA. Tim pengawas melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh WNA, serta memastikan bahwa mereka tidak melanggar izin tinggal atau terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Kami selalu waspada dan terus berupaya untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah kerja kami sesuai dengan ketentuan hukum. Operasi ini juga penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang disebabkan oleh aktivitas ilegal WNA,” ujar Tyas Kristyaningrum.

Dengan dilaksanakannya Operasi Jagratara Tahap III, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Ridho)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *