DPRD Dan Pemkab Lampung Utara Sikapi Soal Tapal Batas

Lampung Utara – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Wansori, langsung merespon terkait diklaimnya tapal batas wilayah oleh Marga Buay Bulan Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Wansori mengaku cepatnya akan mengambil langkah dan siap berkolaborasi dengan pihak eksekutif untuk membahas persoalan itu.

“Sebagai ketua DPRD, saya akan secepatnya berkolaborasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan adanya pencaplokan batas wilayah,” kata Wansori saat dijumpai di rumah jabatan Ketua DPRD setempat, Rabu ( 24/8/2022).

Wansori mempertanyakan dasar dan aturan masyarakat marga Buay Bulan Kabupaten Tulang Bawang Barat mengklaim tapal batas yang berada di Way Pengacaran tersebut.

“Dasarnya apa. Aturannya apa,? Jika bicara story Tubaba itu merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten Lampung Utara. Kok kita yang kena Caplok. Artinya, tidak boleh semena-mena karena negara ini memiliki aturan,” kata Wansori.

Ditegaskan Wansori, pihaknya bersama pemerintah daerah harus segera merespon persoalan ini. Sebab, persoalan ini akan menimbulkan gesekan sosial dan akan terjadi konflik yang sangat mudah menyulut emosi masyarakat.

“Dalam waktu dekat saya akan melibatkan komisi terkait serta pihak-pihak lainnya untuk turun kelapangan meninjau lokasi perbatasan tersebut,” ujarnya.

Asisten I Pemkab Lampung Utara, Mankodri mengaku pihaknya baru mendapat informasi adanya pengesahan pemekaran wilayah di perbatasan.  Mankodri menyebut pihaknya sebelumnya telah melaporkan hal ini kepada Dirjen Pemerintahan Desa.

“Oleh sebab itu pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk mempertanyakan dasar pemekaran wilayah itu,” kata Mankodri.

Bahkan lanjut dia, dirinya telah mendapat perintah dari Bupati Budi Utomo melalui sekretaris daerah, Lekok untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kemudian seyogyanya jika batas wilayah itu sudah ditetapkan oleh Kemendagri kita harus tahu. Sampai hari ini kita belum tahu dasar hukumnya apa. Ini yang akan kita pertanyakan kepada Kemendagri.” kata Asisten I.

Diberitakan sebelumnya, Tokoh adat marga sungkai Bungamayang yang berada di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menolak jika tapal batas wilayah yang merupakan hak wilayah adat marga Bungamayang diklim oleh masyarakat Marga Buay Bulan kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) yang hendak dijadikan pemekaran wilayah kabupaten Tubaba.

Secara gambalang mewakili tokoh adat marga Sungkai Bungamayang, Rais gelar Batin Sempurna kepada sejumah wartawan menjelaskan bahwa perbatasan hak wilayah adat marga sungkai Bungamayang dan marga Buay Bulan berada di Way Pengacaran. Sementara itu Way Pengacaran itu sendiri masuk dalam wilayah adat marga Sungkai Bungamayang kabupaten Lampung Utara.

Dalam hal ini dengan tegas Batin Sempurna, mengatakan bahwa dalam keputusan Residen yang dikeluarkan pada tahun 1928 yang silam menetapkan batas wilayah adat marga sungkai Bungamayang berada di Way Pengacaran. Kemudian pada tahun 1963 kembali ditetapkan batas wilayah tetap berada di Way Pengacaran.

“ Pada tahun 1980 ditetapkan kembali batas wilayah adat marga sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran yang berada di wilayahnya masuk di Kabupaten Lampung Utara,” tegas Rais gelar Batin Sempurna saat dikonfirmasi di kediaman tokoh adat Lampung Utara Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung. Selasa (23/8/2022).

Kemudia lanjut Batin Sempurna, saat ini dari kabupaten Tulang Bawang Barat marga Buay Bulan baik secara pemerintahan dan adatnya mengklim bahwa wilayah marga Buay Bulan batas wilayahnya melampaui Way Pengacaran.

“ Meraka (Marga Buay Bulan) telah melampaui atau menyeberang Way Pengacaran batas wilayah yang merupakan hak milik dari adat marga Bungamayang,” katanya.

Oleh sebab itu, dirinya selaku tokoh adat marga Sungkai Bungamayang yang berada di Kecamatan Muarasungkai berharap kepada pemerintah daerah yakni legislatif dan eksekutif serta pihak-pihak terkait agar dapat menyelesaikan batas-batas wilayah tersebut sesuai dengan hasil keputusan terdahulu.

“ Baik itu keputusan residen dari tahun 1928, 1963 dan tahun 1980 yang menyatakan batas wilayah marga adat sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran. Oleh sebab itu sekali lagi kami mohon kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, ” ujarnya. (Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *