Lampung Utara: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi memeriksa Direktur RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi, dr. AFS, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek renovasi rumah sakit tersebut pada tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam aliran dana proyek yang menelan biaya sekitar Rp2,3 miliar dari tiga item pekerjaan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Thanjung, mengonfirmasi pemanggilan dr. AFS sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Iya, benar ada pemeriksaan terhadap dr. AFS. Hal ini bertujuan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait proyek renovasi rumah sakit Ryacudu Kotabumi,” ujar Azhari Thanjung, Selasa (19/3/2025).
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk pihak perusahaan pelaksana proyek, Dinas Kesehatan, manajemen RSUD H.M. Ryacudu, serta saksi-saksi lainnya.
“Tinggal menunggu hasil perhitungan dari tim auditor Kejaksaan Tinggi terkait jumlah pasti kerugian negara,” tambah Azhari.
Seiring dengan berjalannya pemeriksaan, Kejari Lampung Utara meminta seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan guna mempercepat penyelesaian kasus.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat anggaran renovasi rumah sakit yang seharusnya meningkatkan layanan kesehatan justru diduga menjadi ladang korupsi. (Ayi)