Bandarlampung :Dugaan kecurangan serta penggelembungan suara Pemilu 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Lampung VI; meliputi Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji akan digugat melalui Mahkamah Partai.
Gugatan akan dilayangkan oleh calon legislatif (Caleg) Partai Golkar Supriyadi Alfian dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung VI terhadap caleg lainnya yang juga satu dapil, yakni Putra Jaya Umar atas dugaan kecurangan dan penggelembungan suara. Kasus itu juga akan ditindaklanjuti DPD I Partai Golkar Lampung.
Hal itu disampaikan saksi Partai Golkar, Supriyadi Hamzah saat diwawancara sehari setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Lampung di Novotel Hotel, Sabtu(9/3/2024).
“Nanti itukan saya kembalikan kepada pimpinan partai seperti sekretaris, nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanismenya. Karena, di Mahkamah Partai ada mekanismenya,” kata dia.
Menurutnya, mekanisme itu diperlukan beberapa tahapan seperti sidang dan lain sebagainya.
“Mahkamah itukan adanya di Jakarta, jadi seperti pada umumnya ada jadwal sidang untuk meminta penjelasan dari kedua belah pihak dengan data-data yang ada,” jelasnya.
“Dengan itu, tentu Mahkamah Partai akan menentukan kebijakan-kebijakan dan keputusan sesuai dengan fakta yang ditemukan,” tuturnya.
Dia menyampaikan, jika Mahkamah Partai sudah mengambil keputusan dan kedua belah pihak ada kesepakatan maka akan ada tahapan yang ditindaklanjutti.
“Nah nanti, secara hukum bila diperlukan dukungan-dukungan lain untuk menyelesaikan baru akan dilanjutkan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ungkapnya.
Diketahui saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah mengajukan keberatan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, di Novotel, pada Kamis (7-3-2024).
Keberatan itu disampaikan Supriyadi Hamzah terkait dugaan pelanggaran serta penggelembungan suara Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung VI; meliputi Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji.
“Bukan maksud kami untuk memperlambat hasil pleno, tapi kejadian ini merugikan salah satu caleg kami yang bernama Supriyadi Alfian,” kata dia.
Dia menjelaskan, pada hasil pleno KPU Kabupaten Tulangbawang Barat ada dugaan salah satu caleg yang melakukan penggelembungan suara sehingga merugikan Supriyadi Alfian.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran itu dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar nomor urut 07 di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawangudik dan Tumijajar pada Pemilu Legislatif 2024.
Dugaan itu berdasarkan pertimbangan dan temuan tim terkait Form C1 Hasil dan C1 Salinan di tiga kecamatan yang disinyalir ditulis oleh satu atau dua orang saja. Alasannya, kesamaan tulisan tangan berikut jumlah perolehan suara di tiga kecamatan itu yang memenangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar Nomor Urut 07 atas nama Putra Jaya Umar. (*)