Inspektorat Lampung Utara: Bukan Razia, Tapi Rapat Koordinasi Tim Saber Pungli

Keramaian malam di kantor Inspektorat ternyata adalah persiapan operasi gabungan pemberantasan pungli di Jalinsum, bukan razia terhadap institusi’

Lampung Utara : Isu heboh yang menyebut kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dirazia oleh Tim Saber Pungli ditepis oleh Plt Inspektur Tomy Suciadi. Ia menegaskan kehadiran aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, Denpom, dan Satpol PP pada malam hari di kantor tersebut bukan untuk melakukan razia, melainkan menghadiri rapat koordinasi.

“Iya, polisi, jaksa, Denpom, dan Satpol PP berkumpul di sini untuk rapat koordinasi. Karena memang Inspektorat adalah sekretariat Tim Saber Pungli Kabupaten Lampung Utara,” jelas Tomy, Rabu (14/5/2025) tadi malam.

Setelah rapat, tim gabungan langsung bergerak melakukan operasi di beberapa titik rawan pungutan liar (pungli), termasuk sebuah warung yang sering dijadikan tempat istirahat sopir truk batu bara. Lokasi itu juga dikenal sebagai titik rawan praktik pungli.

Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis yang turut memimpin razia mengatakan langkah ini merupakan respons atas keluhan masyarakat dan berita viral terkait maraknya pos-pos pungli di sepanjang Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum).

“Kami menyikapi beberapa berita viral di media sosial maupun media mainstream mengenai pos-pos pungli yang meresahkan sopir truk,” ungkap Kompol Yohanis.

Perwira menengah ini menambahkan penegakan hukum akan terus dilakukan, dengan dukungan berbagai instansi, demi menjaga ketertiban di wilayah Lampung Utara.

Selain melakukan penindakan, Satgas Saber Pungli juga memberikan edukasi kepada sopir dan pemilik warung mengenai bahaya dan konsekuensi hukum pungli.

“Satgas Saber Pungli bertugas memberantas pungli serta melindungi masyarakat. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk dan sesuai prosedur,” imbuhnya.

Kompol Yohanis juga menegaskan hanya aparat yang berwenang, seperti polisi lalu lintas dan Dinas Perhubungan, yang boleh melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan.

“Masyarakat bisa melaporkan kasus pungli melalui aplikasi pengaduan online atau datang langsung ke kantor polisi. Pelaku pungli akan dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan: (Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *