Judul
Lampung Utara– Menjelang akhir tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi, merazia seluruh kamar warga binaan. Beberapa barang terlarang ditemukan dan dimusnakan.
Razia yang dipimpin langsung Kalapas Kelas IIA Kotabumi, Syahroni Ali, Sabtu 31 Desember 2022, bersama pejabat dan petuganya, menemukan sejumlah barang yang dilarang digunakan di lingkungan Lapas.
Beberapa barang didapat dari kamar warga binaan sejumlah Hp, Sendok stenlis, dan alat cukur yang membahayakan diri. Untuk barang tersebut langsung di amankan.
Barang hasil razia di musnkan dihadapan warga binaan, menggunakan tong yang dibakar. Diharapkan dengan pemusnahan barang terlarang dari Januari-Desember 2022 tersebut. Dapat menjadi pelajaran warga binaan, untuk tidak mempunyai atau menyimpannya.
Semoga pada tahun yang akan datang kita selalu berupaya meningkatkan Kewaspadaan, Deteksi Dini dan Meningkatkan Kinerja. Saya berharap di Lapas Kelas IIA Kotabumi selalu dalam keadaan Aman dan Terkendali.” Ujarnya. (Alam)