Lampung Utara – Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengajak segenap lapisan masyarakat setempat untuk bersama sama menciptakan Kabupaten Lampung Utara bebas dari segala bentuk perjudian.
Menurut AKBP Kurniawan Ismail perjudian hanya merusak mental dan ahlak bangsa. Karena itu, ia mengingatkan untuk menghentikan segala bentuk perjudian yang ada di Lampung Utara. “Ingat, karena judi ancaman kurungan 10 tahun penjara,” kata Kapolres dalam himbauan dari berbagai selebaran yang beredar.
Kurniawan Ismail juga menyampaikan kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya perjudian ke Polres Lampung Utara maupun Polsek Polsek terdekat. “Hubungi call center 110 Polres Lampung Utara atau hubungi nomor Kapolres, Kasat Reskrim, maupun Para Kapolsek,” dalam selebaran himbauan yang sudah tercantum nomor telepon tersebut.(Alam)