Lampung Utara : Seorang pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Prokimal, Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Lampung Utara, nekat mencuri uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp170 juta. Aksi nekat ini dilakukan akibat kecanduan judi slot. Pelaku, Dwi Mawardi (45), telah ditangkap dan kini terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, saat situasi di SPBU sedang sepi. Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika tidak ada kasir maupun pegawai lain di lokasi.
“Pelaku mengambil kunci kamar yang biasa tergantung di ruang kasir. Ia mengetahui lokasi penyimpanan uang hasil penjualan BBM yang disimpan di lemari dan dibungkus plastik,” ujar Deddy dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Keesokan harinya, Silvia Yunaida, kasir SPBU, dikejutkan dengan hilangnya uang Rp170 juta dari lemari penyimpanan. Ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik SPBU, Lili Mardiana, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Kotabumi Utara.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Presisi Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap keberadaan pelaku. Dwi Mawardi ditangkap di tempat persembunyiannya pada Kamis (13/2/2025). Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp129 juta serta satu unit sepeda.
Di hadapan penyidik, Dwi Mawardi mengaku terpaksa mencuri akibat desakan ekonomi dan kecanduan judi slot. Ironisnya, ia telah bekerja selama 17 tahun di SPBU Prokimal sejak 2008 dan baru kali ini melakukan tindakan kriminal.
Akibat perbuatannya, Dwi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.(Ayi)