Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap ABS Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pasangkayu, Sulawesi Barat, saat berada di Yogyakarta, Minggu (2/10/2022).
ABS merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada perkara sewa excavator di tahun 2017 – 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1,8 milyar lebih.
Siaran pers yang diterima media ini melalui rilis Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebutkan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Terpidana ABS merupakan warga Jalan Sawit, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Ia saat itu sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu periode 2016 sampai 2019.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, terpidana ABS dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” dalam siaran pers itu.
Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, ia tidak datang memenuhi panggilan. Kemudian pihak kejaksaan akhirnya memasukkan yang bersangkutan sebagai DPO. Kemudian tim bergerak cepat melakukan pemantauan. Alhasil, keberadaan ABS diketahui. Kemudian langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Rilis Kapuspenkum/Alam)