Kejaksaan Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Honor Kelurahan Kotaalam

Lampung Utara:  Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, tahun anggaran 2022 dari penyidik Polres Lampung Utara, Rabu, 17 April 2024, bertempat di aula kejaksaan setempat.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terungkap 2 (dua) orang tersangka berinisial FS, selaku Lurah Kota Alam, dan Y, selaku operator komputer Kelurahan Kota Alam.
Diterangkan Kasi Intel Kejari Lampura Guntoro Janjang Saptodie, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, dalam proses Tahap II tersebut, para tersangka didampingi penasehat hukumnya menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian Barang Bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan) dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, terhadap tersangka Y, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 dan terhadap tersangka FS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani masa hukuman dalam perkara tindak pidana umum (Perkara Penyalahgunaan Narkotika),” terangnya, melalui siaran pers releasenya, Kamis, 18 April 2024.

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hadir dalam kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung, S.H.; Jaksa Penuntut Umum Chandra Rizki, S.H.,M.H.; Lulu Kamila Sakinah, S.H, Muhammad Arif, SH; Penyidik Polres Lampung Utara, Penasehat Hukum Para Tersangka Ansori, S.H.,M.H.; serta jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara. (Ridho/Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *