Kejari Lampung Utara Terus Dalami Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi

Lampung Utara : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi. Proyek yang bernilai Rp2,3 miliar ini diduga merugikan negara lebih dari Rp250 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, M.A. Tanjung, mengungkapkan pihaknya kini tengah menghitung total kerugian negara dengan melibatkan ahli konstruksi.

banner 970x250

“Kami masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli konstruksi. Setelah nilai kerugian negara ditemukan, hasil tersebut akan menjadi dasar bagi auditor jaksa untuk memperkuat bukti kerugian,” ujar Tanjung, Selasa (21/1/2025).

Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan telah memeriksa berbagai pihak yang terkait dengan proyek renovasi ini, termasuk konsultan pengawas, konsultan perencana, serta pihak pengadaan barang dan jasa (Barjas). Tanjung menambahkan, pihak kontraktor juga telah dipanggil, meski ada salah satu yang berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.

“Kami telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk kontraktor. Namun, salah satu dari mereka mengalami sakit stroke dan mengirimkan surat kepada kami. Kami sedang mempertimbangkan metode pemeriksaan apakah akan dilakukan di kantor kejaksaan atau langsung ke lokasi,” terangnya.

Proyek renovasi RSUD Ryacudu ini meliputi tiga bagian utama, yaitu:

  1. Ruang Penyakit Dalam dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar.
  2. Ruang Kebidanan dengan pagu anggaran Rp945 juta.
  3. Ruang ICU dengan pagu anggaran Rp227 juta.

Ketiga pekerjaan ini menggunakan dana APBD Perubahan tahun 2022. Hingga kini, Kejaksaan telah memeriksa 15 saksi dari berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, manajemen RSUD Ryacudu, serta perusahaan terkait.

Kasi Pidsus memastikan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka. “Kami mengutamakan proses yang komprehensif. Setiap tahap harus sesuai prosedur untuk memastikan adanya bukti kuat atas dugaan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan bukti, dengan fokus utama pada perhitungan kerugian negara. “Yang terpenting, kami menemukan indikasi kerugian negara. Posisi kami saat ini adalah menunggu hasil dari ahli konstruksi,” pungkas Tanjung.

Dengan proses yang masih berjalan, publik diimbau untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Kejari Lampung Utara. (Ayi/Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *