Lampung Utara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati, yang dijadwalkan berlangsung serentak pada 27 November 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Lampung Utara, Marswan Hambali, ini diadakan di Aula Hotel Cahaya, Kotabumi, pada Jumat (20/9/2024), dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Mat Akhir dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Marswan Hambali menjelaskan bahwa KPU telah menyelesaikan berbagai tahapan, termasuk verifikasi berkas pendaftaran bakal calon kepala daerah. Dua pasangan calon yang mendaftar telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“KPU telah memverifikasi berkas administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati, dan kedua pasangan calon memenuhi syarat pencalonan,” ungkap Marswan.
Dalam rapat tersebut, KPU Lampung Utara juga menetapkan DPT yang bersifat final. Marswan menambahkan bahwa perbaikan akan dilakukan jika ditemukan DPT ganda atau pemilih yang telah meninggal dunia.
Komisioner KPU Bidang Data dan Informasi, Yansen Atik, mengungkapkan bahwa jumlah DPT untuk Pilkada 2024 adalah 470.052 pemilih. Data tersebut tersebar di 247 desa dan kelurahan di 23 kecamatan, dengan 1.065 tempat pemungutan suara (TPS). Dari total pemilih, 236.986 adalah laki-laki dan 233.066 adalah perempuan.
“Dengan demikian, total pemilih untuk Pilkada 2024 adalah 470.052,” tutup Yansen. (Ridho)