Lampung Utara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara masih melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai hingga hari ini terakhir 4 November 2022.
Ketua KPU Lampung Utara Aprizal Ria menyebutkan verifikasi faktual keanggotaan partai telah dilakukan sejak bulan Oktober 2022.
Ia mengaku capaian verfikasi faktual keanggotaan partai hingga Kamis 3 November 2022 mencapai 90 persen lebih.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan laporan detail hasil verifikasi karena proses masih berjalan hingga hari ini terakhir.
Dijelaskannya secara teknis proses verifikasi faktual keanggotaan partai dari KPU Lampung Utara mendatangi warga yang disebutkan masuk dalam keanggotaan partai.
Data keanggotaan partai yang di verifikasi ini menggunakan sempel yang ditentukan KPU RI.
“Verifikasi faktual dilakukan menggunakan sempel yang telah ditentukan oleh KPU RI,” ujar Bang Ijal sapaan akrabnya.
Untuk verifikasi faktual keanggotaan partai, lanjut Ijal sempel yang di verifikasi ada sekitar 2.230 orang.
Dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai di lapangan tidak semuanya warga dapat dijumpai.
“Dari tanggal 2 sampai dengan 4 Oktober kita melakukan lakukan verfak bagi anggota yang tidak dapat ditemui. Jika saat di kumpulkan di DPC masing- masing parpol dan anggota tidak bisa hadir dapat di lakukan melalui video call ataupun buat video rekaman,” ujar Ketua KPU yang cool ini.
Ijal melanjutkan ada masa perbaikan pada tanggal 24 November hingga 7 Desember 2022. Jika setelah perbaikan ada yang tidak selesai dalam verfak itu pihaknya akan menyampaikan ke KPU Provinsi. “Sebab, untuk menentukan MS atau TMS merupakan kewenangan KPU pusat,” kata Ijal.
Diketahui KPU Lampung Utara melakukan verifikasi faktual kepada delapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024
Delapan parpol itu, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Ummat, PKN, PSI, PBB, Garuda, dan Partai Buruh. (*)