Lampung Utara: Lima orang anggota Polres Lampung Utara(Lampura) Polda Lampung menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Halaman Mapolres Setempat Senin(12/12).
Pemberhentian itu dilakukan karena para Bintara itu terbukti tidak disiplin dan telah melanggar kode etik profesi Polri.
Upacara dipimpin Kapolres AKBP Kurniawan Ismail dan dihadiri pejabat utama dan para personel kepolisian setempat. Maski tak dihadiri kelima Bintara itu pelaksanaan PTDH ditandai dengan pemberian tanda silang pada foto wajah mereka. Kelimanya adalah Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FH
Kapolres AKBP Kurniawan menyebutkan, pelaksanaan kegiatan upacara PTDH terhadap lima personel Polres berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kapolda Lampung.
“Dari kelima orang ini ada yang paling berat melakukan tindak pidana, kemudian ada juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba, dan perjudian sehingga secara tegas kegiatan upacara PTDH ini adalah wujud komitmen institusi Polri khusus Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana,” kata AKBP Kurniawan
Kapolres berharap kepada personel Polres Lampura untuk meningkatkan kedisiplinan dan patuhi aturan baik itu aturan disiplin ataupun kode etik.
“Bahwa apa yang menjadi peristiwa kegiatan PTDH hari ini harus dijadikan suatu contoh pengalaman buruk bagi Polres Lampung Utara, sehingga mereka para personel yang masih berdinas saat ini bisa lebih melaksanakan tugas dengan baik,” kata AKBP Kurniawan Ismail. (Alam)