Pasangan Spaduk atau Baner Iklan Rokok Milik PT.Gudang Garam di Lampung Utara Diduga Melanggar Perda dan Belum Bayar Pajak

Lampung Utara: Pasangan spanduk atau baner iklan rokok milik PT. Gudang Garam yang terpajang di sejumlah lokasi di Lampung Utara diduga melanggar Perda.

Tak hanya itu sepanduk yang menampilkan iklan rokok di sekitaran jalanan kabupaten itu juga belum membayar pajak.

Seketaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sinar Barkah menyebut jika spanduk atau baner ikalan rokok milik PT.Gudang Garam tersebut dianggap melanggar Perda.

Pihaknya akan menindak lanjuti dan memanggil pihak terkait agar yang bersangkutan dapat mengindahkan peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Merujuk pada Perda Kabupaten Lampung Utara nomor 4 tentang ketertiban umum, bahwa tidak di perbolehkan memasang spanduk, baliho, bendera atau yang sejenisnya dipasang di tempat atau jalanan umum, merupakan sebuah pelanggaran, ” ujar Sinar Barkah, Kamis (2/3/2022).

Karena itu pihaknya akan memanggil pihak terkait dan mengecek langsung keberadaan spanduk atau baner tersebut.

Sementara Kasubid Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara Maryani Zajuli mengaku jika sejumlah sepanduk baik dari PT. Gudang Garam maupun lainnya yang berada di sejumlah titik di Lampung Utara banyak yang belum membayar pajak.

“Kami sudah menerima laporan soal itu. Dari BPPD pun sudah turun ke lapangan untuk mengecek spanduk yang ada di jalanan. Soal pajak memang belum ada yang bayar, ” kata dia. (Ridho/Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *