Jakarta: Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menegaskan pemerintah tetap akan mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menjawab isu yang beredar terkait kemungkinan pembatalan pencairan dua komponen gaji tersebut di tengah langkah efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306 triliun.
“Gaji ke-13 dan THR merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan hal itu,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan menyebut sejauh ini belanja pegawai tidak termasuk dalam kategori anggaran yang akan diefisiensi oleh pemerintah. Oleh karena itu, pembayaran gaji ke-13 dan THR tetap berjalan sesuai rencana.
“Bu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak mencakup belanja pegawai. Gaji pegawai itu bukan bagian dari yang diefisienkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah meminta PNS untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi terkait pencairan gaji ke-13 dan THR. Menurutnya, anggaran untuk dua komponen tambahan gaji ini sudah disiapkan dan sedang dalam tahap proses.
“(Gaji ke-13 dan THR) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” ujar Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Isu mengenai kemungkinan tidak dicairkannya gaji ke-13 dan THR sempat membuat kalangan PNS resah. Meme bernada cemas bahkan beredar luas di media sosial.
“Tiba-tiba perasaan nggak enak mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14,” demikian tulisan dalam unggahan akun X @abdimuda_id yang mendapat banyak respons dari netizen.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Penghematan dilakukan dengan mereviu anggaran belanja di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Dengan kepastian dari pemerintah ini, para PNS diharapkan tidak lagi khawatir mengenai hak mereka atas gaji ke-13 dan THR. Pemerintah memastikan pencairan tetap sesuai jadwal tanpa terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan. (*)