Lampung Utara: Kejaksaan Negeri Lampung Utara musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) kegiatan tersebut berlangsung dihalaman kantor Adhiyaksa setempat. Jumat (21/6/2024).
Tampak hadir dalam kegiatan itu dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH, Para Kasi dan Kasubbag, dan Pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Pj. Bupati Lampung Utara diwakili oleh Kepala Kantor badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Utara Mat Soleh, M.Pd, Kapolres Lampung Utara diwakili oleh Kanit Sat Res Reskrim Polres Lampung Utara Joko Susilo, SH, Komandan Kodim 0412 Lampung Utara diwakili oleh Kasdim Lampung Utara (Kapt.Harpian Sari), Kepala Rutan Kotabumi Nur Febrianto, Amd.IP, MH, Kepala Lapas Kotabumi diwakili Kasi Binadik Anggi Febrianto Amd.IP, MH, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dr. Maya Manan dan undangan lainnya.
Pemusnahan Barang Bukti Seksi Tindak Pidana Umum ini dibuka dengan laporan dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Alif Darmawan Maruszama, SH.,MH yang menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yaitu terhadap 45 perkara yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Pada kesempatan itu, kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M.Farid menyampaikan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu 45 (empat puluh lima) Perkara diantaranya Perkara Narkotika, Oharda dan Kamtibum.
Menurut M.Farid, pemusnahan Barang Bukti Seksi Tindak Pidana Umum ini menjadi prioritas terutama dalam melaksanakan Putusan Pengadilan dan harapannya kepada seluruh Masyarakat bahwa perkara yang sudah ditangani sangat beragam sehingga menjadi perhatian kita bersama untuk meminmalisir terjadinya tindak pidana khususnya di Kabupaten Lampung Utara.
” Kejaksaan Negeri Lampung Utara terus berkolaborasi dengan Polres Lampung Utara, Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam rangka meminimalisir terutama tindak penyalahgunaan Narkoba, Cuaras dan kejahatan lainya” Ujar Farid.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan berupa
Handhpond 7 unit, Senjata Tajam 5 Bilah, Shabu-shabu 45,915 Gram;
Ganja 68,48 Gram. 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) helai baju daster warna coklat bermotif bunga, 1 (satu) helai baju tidur warna merah maroon, 1 (satu) helai baju piyama warna biru, 1 (satu) helai Jilbab warna cream, 1 (satu) helai tanktop warna putih dan lain-lain.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan Foto Bersama. Acara berjalan tertib, aman dan lancar.(Ridho/Alam)