Lampung Utara: Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengasuh, kini tengah di dalami penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, SH mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail membenarkan pihak korban dengan didampingi orang tuanya telah datang ke Mapolres pada Jumat ( 6/1/2023).
Menurut Kasatreskrim, sejauh ini pelapor/korban yang datang ke Mapolres ada satu orang dan sedang diarahkan untuk dilakukan visum. “Kita nanti akan dampingi dari personil unit PPA, penjelasan terkait kornologis dan lain-lain, nanti kita sampaikan setelah kita ketahui hasil pemeriksaan dari korban maupun saksi-saksi,” ujar AKP Eko Rendi Oktama, Minggu(8/1/2023).
Terhadap yang diduga pelaku inisial AH warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Tengah, keberadaannya masih dalam penyelidikan karena yang bersangkutan tidak berada ditempat. “Mohon doanya agar kasus ini dapat cepat kita ungkap, “tutup AKP Eko. (*/Alam)